• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa Salam Lintas Agama Haram, Rektor UIN Minta Dikaji Ulang

ditulis oleh
6 June 2024 15:53
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Bacaini.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa kontroversal terkait larangan salam lintas agama. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Zaenal Mustakim minta fatwa tersebut dikaji ulang.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Zaenal Mustakim menyebut MUI bukanlah satu-satunya lembaga yang merepresentasikan otoritas keberagamaan umat Islam di Indonesia.

“Pemikiran muslim sangat beragam. Sudah selayaknya fatwa MUI ini dikaji dengan lebih santai, lapang, terbuka, serta tidak mengesampingkan tujuan utama agama itu sendiri, yakni mewujudkan keselamatan, kedamaian, keadilan, dan seterusnya,” katanya.

Zaenal menyebut pengucapan salam ini sudah cukup banyak dipraktikkan masyarakat Indonesia, termasuk di acara resmi kenegaraan. Sementara MUI beranggapan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.

Fatwa MUI menurut Zaenal, hanyalah bagian dari pemikiran muslim yang beragam. Misalnya saja, Abdullah Saeed memberikan enam klasifikasi pemikiran Islam, yaitu: traditional, puritan, political, hard-line, secular, dan progressif (Saeed 2006).

Mirip dengan Saeed, Ayubi membagi tipologi muslim menjadi lima, yakni: 1) Simplistic Muslim (muslim KTP); 2) Mutadayyin Muslim (Muslim yang taat); 3). Islamic Modernist (Muslim yang gencar mengkampanyekan pembaharuan Islam seperti Jamaludin Al-Afghani dan Muhammad Abduh; 4). Salafisme (selalu merujuk pada Al-Qur’an serta berorientasi pada kehidupan muslim awal termasuk cara berpakaian, bersosialisasi dan sebagainya. Misalnya: Wahabiyah dan Sanusiyah); 5). Fundamentalisme (mirip dengan Salafisme tapi cenderung tidak mempercayai Fiqh dan kadang radikal. Misalnya ideologi Takfiri di Suriah (Ayubi 2003).

Perbedaan pendapat di kalangan muslim adalah hal yang biasa. Meskipun Saeed dan Ayubi merinci beragam pemikiran muslim di atas, secara garis besar, dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok pemikiran besar, yakni kelompok legal eksklusif (cenderung tekstual), dan substantif inklusif (cenderung kontekstual) (Anwar 2006).

Terkait dengan salam lintas agama pun, dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni kalangan yang melarang, dan membolehkan (menganjurkan).

Kalangan yang melarang………(page 2)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: fatwaMUIsalam lintas agamatoleransiUIN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Luhut Sampaikan Dampak Program MBG ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan TNI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Kumpulkan Pimpinan TNI, Menteri Pertahanan, Hingga Kepala BIN di Istana

41 dapur mbg milik yasika

Sejumlah SPPG di Jombang Berdiri Tanpa Memiliki ID BGN, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In