Bacaini.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa kontroversal terkait larangan salam lintas agama. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Zaenal Mustakim minta fatwa tersebut dikaji ulang.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Zaenal Mustakim menyebut MUI bukanlah satu-satunya lembaga yang merepresentasikan otoritas keberagamaan umat Islam di Indonesia.
“Pemikiran muslim sangat beragam. Sudah selayaknya fatwa MUI ini dikaji dengan lebih santai, lapang, terbuka, serta tidak mengesampingkan tujuan utama agama itu sendiri, yakni mewujudkan keselamatan, kedamaian, keadilan, dan seterusnya,” katanya.
Zaenal menyebut pengucapan salam ini sudah cukup banyak dipraktikkan masyarakat Indonesia, termasuk di acara resmi kenegaraan. Sementara MUI beranggapan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.
Fatwa MUI menurut Zaenal, hanyalah bagian dari pemikiran muslim yang beragam. Misalnya saja, Abdullah Saeed memberikan enam klasifikasi pemikiran Islam, yaitu: traditional, puritan, political, hard-line, secular, dan progressif (Saeed 2006).
Mirip dengan Saeed, Ayubi membagi tipologi muslim menjadi lima, yakni: 1) Simplistic Muslim (muslim KTP); 2) Mutadayyin Muslim (Muslim yang taat); 3). Islamic Modernist (Muslim yang gencar mengkampanyekan pembaharuan Islam seperti Jamaludin Al-Afghani dan Muhammad Abduh; 4). Salafisme (selalu merujuk pada Al-Qur’an serta berorientasi pada kehidupan muslim awal termasuk cara berpakaian, bersosialisasi dan sebagainya. Misalnya: Wahabiyah dan Sanusiyah); 5). Fundamentalisme (mirip dengan Salafisme tapi cenderung tidak mempercayai Fiqh dan kadang radikal. Misalnya ideologi Takfiri di Suriah (Ayubi 2003).
Perbedaan pendapat di kalangan muslim adalah hal yang biasa. Meskipun Saeed dan Ayubi merinci beragam pemikiran muslim di atas, secara garis besar, dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok pemikiran besar, yakni kelompok legal eksklusif (cenderung tekstual), dan substantif inklusif (cenderung kontekstual) (Anwar 2006).
Terkait dengan salam lintas agama pun, dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni kalangan yang melarang, dan membolehkan (menganjurkan).
Kalangan yang melarang………(page 2)