• Login
Bacaini.id
Sunday, August 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

ditulis oleh Redaksi
28 October 2025 20:30
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghentikan sementara pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.

Desakan ini muncul karena program tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan penyerapan tenaga pendidik di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan Kemendikbudristek seharusnya tidak terus membuka program baru sebelum menuntaskan persoalan nasib para alumni PPG prajabatan yang belum jelas status dan penempatannya.

“PPG prajabatan ini belum tuntas diselesaikan. Entah statusnya apa, jangan produksi lagi, karena yang kena dampaknya kami di daerah,” tegas Sukarodin saat ditemui di Kantor DPRD Trenggalek, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, pembukaan kembali program PPG tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah justru menambah beban baru. Para lulusan PPG prajabatan yang tidak terpantau pemerintah daerah sering kali menuntut haknya untuk diangkat sebagai guru.

“Kalau yang sudah jadi alumni tapi belum mendapat hak sebagai guru, jangan produksi lagi. Produksi terus tapi tidak ada jalan keluar. Kami yang repot di bawah,” ujarnya.

Sukarodin mengungkapkan, Komisi IV telah mengingatkan Kemendikbudristek terkait masalah ini. Namun, tanggapan yang diterima masih sebatas ucapan terima kasih tanpa ada tindak lanjut konkret.

“Kami sudah sampaikan, dan mereka hanya menjawab terima kasih atas peringatannya. Ya, kita tunggu saja kelanjutannya,” katanya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Trenggalek terdapat sekitar 432 alumni PPG prajabatan. Komisi IV meminta Dinas Pendidikan setempat melakukan pendataan ulang untuk memastikan kondisi dan aktivitas para lulusan tersebut, baik yang sudah mengajar maupun yang belum.

“Data lengkap itu sedang kami cermati. Insyaallah Senin atau Selasa depan, kami akan mengundang koordinator PPG prajabatan untuk koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret agar pelaksanaan PPG prajabatan ke depan tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga menjamin kejelasan penempatan dan kesejahteraan mereka sebagai tenaga pendidik. (ADV)

Penulis             : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRDtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Salam calon Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Salam yang Spesialis Menang, Mantap Maju di Muktamar ke-35 NU

Kota Blitar masuk 10 besar pernikahan dini di Jawa Timur 2026

Pernikahan Dini di Kota Blitar Tertinggi, Masuk 10 Besar di Jatim

Distribusi makanan dari SPPG untuk korban bencana alam. Foto: BGN

Dapur MBG Bergerak Saat Gempa NTT, 71 SPPG Disiagakan Bantu Pengungsi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In