• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPMPTSP Kota Kediri Sosialisasikan Pergantian IMB Menjadi PBG

ditulis oleh Editor
05/07/2022
Durasi baca: 2 menit
530 5
0
DPMPTSP Kota Kediri Sosialisasikan Pergantian IMB Menjadi PBG

Kegiatan sosialisasi DPMPTSP Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri gelar sosialisasi penghapusan status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah pelaku usaha dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP, Edi Darmasto.

Edi mengatakan, penggantian nama tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.

“PBG ini merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelas Edi dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022.

Pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Hall Grand Panglima, Edi menyatakan bahwa penghapusan IMB yang digantikan dengan PBG ini berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung berstatus legal.

Selain itu juga untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.

“Secara umum, prinsipnya masih sama. Hanya saja dengan PBG ini pendiri bangunan diharuskan untuk melibatkan penilik ahli, sehingga kualitas bangunan akan menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara dari sisi kemudahan, pengajuan PBG ini berbasis online. Seperti yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIM BG.

“Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB, yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk sarana dan prasarananya,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPMPTSP Kota Kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

Anak-anak terlibat dalam aksi kerusuhan di Blitar

Tersangka Kerusuhan di Blitar Mayoritas Anak: Ini Darurat Pendidikan

Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist