Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri gelar sosialisasi penghapusan status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah pelaku usaha dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP, Edi Darmasto.
Edi mengatakan, penggantian nama tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.
“PBG ini merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelas Edi dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Juli 2022.
Pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Hall Grand Panglima, Edi menyatakan bahwa penghapusan IMB yang digantikan dengan PBG ini berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung berstatus legal.
Selain itu juga untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
“Secara umum, prinsipnya masih sama. Hanya saja dengan PBG ini pendiri bangunan diharuskan untuk melibatkan penilik ahli, sehingga kualitas bangunan akan menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara dari sisi kemudahan, pengajuan PBG ini berbasis online. Seperti yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIM BG.
“Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB, yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk sarana dan prasarananya,” tandasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira