Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan, pertama isu kemanusiaan terkait dengan aborsi, transplantasi organ dan bedah mayat. Kedua isu ketahanan terkait dengan adanya upaya mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing tanpa melalui seleksi kompetensi dan adaptasi.
Kemudian poin ketiga adalah isu keamanan, dimana menurut mereka negara tidak memiliki privasi terkait dengan data kesehatan yang bisa dikirim ke luar negeri. Sebenarnya para nakes memahami lahirnya RUU Kesehatan ini mendukung transformasi kesehatan di Indonesia.
Akan tetapi, untuk pasal yang dinilai belum memenuhi harapan publik, bisa dicarikan solusi melalui diskusi yang konstruktif antar pemangku kebijakan dan masyarakat. Karena penyusunan RUU Kesehatan selayaknya melibatkan dan menerima masukan dari Organisasi Profesi.
“Hal-hal yang masih menjadi permasalahan dapat didiskusikan ditingkat daerah,” imbuhnya.