• Login
Bacaini.id
Thursday, July 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

ditulis oleh Redaksi
30 July 2026 17:20
Durasi baca: 2 menit
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

Bacaini.ID, KEDIRI — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Komisioner KPU ini diketahui menggunakan fasilitas berlebihan dengan mengendarai helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Parsadaan Harahap dinilai tidak menunjukkan sense of ethic dan good governance ketika menerima tawaran penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Diketahui helikopter tersebut disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan alasan penggunaan helikopter karena kepadatan jadwal menuju kegiatan lain di Bengkulu tidak dapat dibenarkan.

“Kepadatan jadwal tidak serta-merta menjadi beban keuangan publik melalui fasilitas luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, atau penyesuaian jadwal,” ujarnya.

Majelis juga menekankan bahwa penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat seperti bencana, keterisolasian wilayah, atau tahapan pemilu yang tidak bisa ditunda. Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.

Selain Parsadaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang ikut menggunakan helikopter tersebut. Ia dinilai tidak profesional karena tidak mempertanyakan atau merekomendasikan alternatif transportasi yang lebih wajar.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut sikap Abdullah sebagai “lempar batu sembunyi tangan” karena menikmati fasilitas helikopter namun menghindar dari tanggung jawab etik.

Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dituntut menjaga standar etik tinggi dalam setiap tindakan jabatan. Penggunaan fasilitas mewah tanpa alasan objektif dinilai mencederai prinsip kepantasan, akuntabilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dkppKPU RIparsadaan harahap
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Staf KPK dari Unsur Polri Terseret Pemerasan Bupati Pemalang

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

Seorang perempuan mengenakan high heels, celana wide-leg, dan kuku akrilik sebagai ilustrasi tren fashion yang berisiko bagi kesehatan

Viral! 3 Tren Fashion Ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan​

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In