Bacaini.ID, KEDIRI — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Komisioner KPU ini diketahui menggunakan fasilitas berlebihan dengan mengendarai helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Parsadaan Harahap dinilai tidak menunjukkan sense of ethic dan good governance ketika menerima tawaran penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Diketahui helikopter tersebut disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan alasan penggunaan helikopter karena kepadatan jadwal menuju kegiatan lain di Bengkulu tidak dapat dibenarkan.
“Kepadatan jadwal tidak serta-merta menjadi beban keuangan publik melalui fasilitas luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, atau penyesuaian jadwal,” ujarnya.
Majelis juga menekankan bahwa penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat seperti bencana, keterisolasian wilayah, atau tahapan pemilu yang tidak bisa ditunda. Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.
Selain Parsadaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang ikut menggunakan helikopter tersebut. Ia dinilai tidak profesional karena tidak mempertanyakan atau merekomendasikan alternatif transportasi yang lebih wajar.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut sikap Abdullah sebagai “lempar batu sembunyi tangan” karena menikmati fasilitas helikopter namun menghindar dari tanggung jawab etik.
Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dituntut menjaga standar etik tinggi dalam setiap tindakan jabatan. Penggunaan fasilitas mewah tanpa alasan objektif dinilai mencederai prinsip kepantasan, akuntabilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Penulis: Hari Tri Wasono




