Bacaini.id, KEDIRI – Penutupan gerai Mie Gacoan di Kota Kediri memicu kecurigaan adanya praktik pemberian izin bodong oleh Pemkot Kediri.
Tengara praktik bawah meja ini muncul setelah pengelola Mie Gacoan menyatakan sudah melengkapi perizinan mereka dan melakukan pembicaraan dengan Pemkot Kediri. Sehingga mereka merasa aman untuk melanjutkan operasional usaha di Kota Kediri.
“Operasional kita sudah lengkap, PBG kita juga sudah ada. Jadi seharusnya sudah clear,” kata perwakilan manajemen Mie Gacoan Pusat, Endhy BP.
baca ini DPRD Akan Panggil Pemkot Kediri Terkait Sengkarut Izin Usaha
Bahkan ia menyebut telah ada pembicaraan antara manajemen Mie Gacoan dengan Pemerintah Kota Kediri terkait langkah yang harus diambil. Namun pemerintah tiba-tiba menutup kedua gerainya di Kediri.
baca ini Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri
Koordinator LSM Rakyat Muda Bersatu, Saiful Iskak, yang sempat mendemo tempat usaha itu turut menduga adanya praktik mafia perizinan di Pemkot Kediri. “Jika pemerintah tahu Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa tidak berizin, kenapa dibiarkan beroperasi. Mereka baru bergerak setelah ada masalah dengan sekolah dasar,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto membantah tudingan tersebut. Menurutnya pemerintah tidak membiarkan gerai Mie Gacoan itu beroperasi meski belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
DPMPTSP: Kami sudah memperingatkan……