• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

ditulis oleh redaksi
30/07/2020
Durasi baca: 1 menit
493 37
0
Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi pajak motor. Foto: istimewa

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan diskon pajak ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang tengah menghadapi pandemi. Dengan keringanan ini, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. “Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis 30 Juli 2020.

Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih hanya mendapat diskon 5 persen dari biaya pokok pajak.

Diskon pajak ini, menurut Khofifah, berlaku untuk semua jenis kepemilikan kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha. Bahkan kendaraan plat kuning pun juga bisa menikmati potongan pajak ini. “Tapi tidak berlaku untuk kendaraan plat merah,” kata Khofifah.

Dalam tiga bulan terakhir jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan diskon cukup tinggi. Tercatat 1,9 juta pemilik motor yang membayarkan pajak kendaraan mereka dengan nilai penerimaan Rp 814 milyar untuk Badan Pendapatan Daerah Jatim. Jumlah potensi diskon yang diberikan senilai Rp 70,4 milyar.

Mayoritas pembayar pajak dalam periode diskon ini adalah pemilik kendaraan roda dua dan tiga, sebanyak 1,6 juta obyek pajak. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 282.584 obyek pajak.

Khofifah mengatakan dengan perpanjangan kebijakan ini besaran diskon yang dibeirkan mencapai Rp. 110,08 milyar. Sementara target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,26 trilyun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani covid-19 yang tetap diutamakan,” kata Khofifah. (GN)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: diskon pajakpajak motorSamsat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112