• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

ditulis oleh redaksi
30/07/2020
Durasi baca: 1 menit
492 37
0
Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi pajak motor. Foto: istimewa

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan diskon pajak ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang tengah menghadapi pandemi. Dengan keringanan ini, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. “Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis 30 Juli 2020.

Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih hanya mendapat diskon 5 persen dari biaya pokok pajak.

Diskon pajak ini, menurut Khofifah, berlaku untuk semua jenis kepemilikan kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha. Bahkan kendaraan plat kuning pun juga bisa menikmati potongan pajak ini. “Tapi tidak berlaku untuk kendaraan plat merah,” kata Khofifah.

Dalam tiga bulan terakhir jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan diskon cukup tinggi. Tercatat 1,9 juta pemilik motor yang membayarkan pajak kendaraan mereka dengan nilai penerimaan Rp 814 milyar untuk Badan Pendapatan Daerah Jatim. Jumlah potensi diskon yang diberikan senilai Rp 70,4 milyar.

Mayoritas pembayar pajak dalam periode diskon ini adalah pemilik kendaraan roda dua dan tiga, sebanyak 1,6 juta obyek pajak. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 282.584 obyek pajak.

Khofifah mengatakan dengan perpanjangan kebijakan ini besaran diskon yang dibeirkan mencapai Rp. 110,08 milyar. Sementara target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,26 trilyun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani covid-19 yang tetap diutamakan,” kata Khofifah. (GN)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: diskon pajakpajak motorSamsat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

baju olahraga athleisure outfit yang lagi tren

Kelebihan Athleisure Outfit: Baju Olahraga yang Cocok Buat Ngopi

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

Demo di Timor Leste chaos

Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112