SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan diskon pajak ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang tengah menghadapi pandemi. Dengan keringanan ini, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. “Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis 30 Juli 2020.
Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih hanya mendapat diskon 5 persen dari biaya pokok pajak.
Diskon pajak ini, menurut Khofifah, berlaku untuk semua jenis kepemilikan kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha. Bahkan kendaraan plat kuning pun juga bisa menikmati potongan pajak ini. “Tapi tidak berlaku untuk kendaraan plat merah,” kata Khofifah.
Dalam tiga bulan terakhir jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan diskon cukup tinggi. Tercatat 1,9 juta pemilik motor yang membayarkan pajak kendaraan mereka dengan nilai penerimaan Rp 814 milyar untuk Badan Pendapatan Daerah Jatim. Jumlah potensi diskon yang diberikan senilai Rp 70,4 milyar.
Mayoritas pembayar pajak dalam periode diskon ini adalah pemilik kendaraan roda dua dan tiga, sebanyak 1,6 juta obyek pajak. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 282.584 obyek pajak.
Khofifah mengatakan dengan perpanjangan kebijakan ini besaran diskon yang dibeirkan mencapai Rp. 110,08 milyar. Sementara target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,26 trilyun.
“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani covid-19 yang tetap diutamakan,” kata Khofifah. (GN)