• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

ditulis oleh redaksi
30/07/2020
Durasi baca: 1 menit
492 37
0
Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi pajak motor. Foto: istimewa

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan diskon pajak ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang tengah menghadapi pandemi. Dengan keringanan ini, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. “Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis 30 Juli 2020.

Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih hanya mendapat diskon 5 persen dari biaya pokok pajak.

Diskon pajak ini, menurut Khofifah, berlaku untuk semua jenis kepemilikan kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha. Bahkan kendaraan plat kuning pun juga bisa menikmati potongan pajak ini. “Tapi tidak berlaku untuk kendaraan plat merah,” kata Khofifah.

Dalam tiga bulan terakhir jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan diskon cukup tinggi. Tercatat 1,9 juta pemilik motor yang membayarkan pajak kendaraan mereka dengan nilai penerimaan Rp 814 milyar untuk Badan Pendapatan Daerah Jatim. Jumlah potensi diskon yang diberikan senilai Rp 70,4 milyar.

Mayoritas pembayar pajak dalam periode diskon ini adalah pemilik kendaraan roda dua dan tiga, sebanyak 1,6 juta obyek pajak. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 282.584 obyek pajak.

Khofifah mengatakan dengan perpanjangan kebijakan ini besaran diskon yang dibeirkan mencapai Rp. 110,08 milyar. Sementara target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,26 trilyun.

“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani covid-19 yang tetap diutamakan,” kata Khofifah. (GN)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: diskon pajakpajak motorSamsat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15378 shares
    Share 6151 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist