Bacaini.ID, KEDIRI – Sidang kasus dugaan suap impor barang oleh PT Blueray Cargo memunculkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir, mengungkap fakta bahwa Djaka diduga menerima enam kali amplop berisi uang dari bos Blueray Cargo, John Field, dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Salah satu amplop yang diberi kode “1” disebut berisi uang sebesar Sin$213.600, jumlah yang jika dikonversi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini memperkuat dakwaan bahwa praktik suap di tubuh Bea dan Cukai berlangsung sistematis dan melibatkan pejabat tinggi. Amplop-amplop tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema distribusi uang yang menggunakan kode angka untuk membedakan penerima.
Djaka disebut sebagai penerima dengan kode “1”, sementara pejabat lain seperti Rizal Fadillah dan Sisprian Subiaksono juga masuk dalam daftar penerima dengan kode berbeda.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi Bea dan Cukai. Sebagai lembaga yang menjadi garda depan penerimaan negara, keterlibatan pucuk pimpinan dalam praktik suap jelas merusak kepercayaan publik.
Fakta bahwa penyerahan uang dilakukan berulang kali menunjukkan adanya pola yang terstruktur, bukan sekadar insiden individual.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun publik melihat kasus ini sebagai bukti bahwa korupsi di sektor strategis masih mengakar. KPK menghadapi ujian besar: apakah proses hukum akan benar-benar menjerat pejabat tertinggi, atau berhenti di level menengah seperti kasus-kasus sebelumnya.
Penulis: Hari Tri Wasono





