Bacaini.ID, KEDIRI – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi cukai. Namanya muncul dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang perdana yang digelar pada 6 Mei 2026.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Djaka hadir dalam pertemuan pejabat Bea Cukai dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian dugaan suap senilai Rp61,3 miliar yang diberikan oleh bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua rekannya kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Meski tidak disebut menerima uang secara langsung, keterlibatan Djaka dalam pertemuan tersebut menimbulkan sorotan publik. Dakwaan juga mengungkap adanya fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar yang diberikan kepada pejabat Bea Cukai lain, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Nama-nama ini kini berstatus terdakwa, sementara Djaka masih berada dalam posisi sebagai saksi yang disebut dalam dakwaan.
Djaka Budi Utama sendiri dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai pada Mei 2025, menggantikan Askolani. Sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan dikenal sebagai perwira lulusan Akademi Militer 1990 dengan latar belakang Kopassus.
Karier panjangnya di birokrasi membuat keterlibatannya dalam kasus ini menjadi perhatian besar, terlebih karena Bea Cukai merupakan salah satu instansi strategis dalam penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Djaka tidak dinonaktifkan dari jabatannya karena proses hukum masih dalam tahap awal. Pemerintah, kata Purbaya, akan memberikan pendampingan hukum bila diperlukan, sembari menekankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, pihak Bea Cukai melalui humas menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap Bea Cukai setelah operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang mengamankan 17 orang terkait dugaan suap impor. Kasus ini memperkuat persepsi bahwa instansi pengelola penerimaan negara dari cukai dan impor rawan praktik suap dan gratifikasi.
Meski Djaka belum berstatus tersangka, munculnya namanya dalam dakwaan membuat posisinya berada dalam tekanan, sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan relasi kuasa antara pejabat negara dan pengusaha di sektor perdagangan internasional.
Penulis: Hari Tri Wasono





