Poin Penting:
- PDIP Trenggalek menjadi penerima dana banpol terbesar tahun 2026 dengan nominal Rp524,2 juta berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024
- Pemkab Trenggalek menyiapkan total dana banpol Rp1,73 miliar untuk delapan partai politik yang memiliki kursi legislatif
- Pencairan dana banpol dimulai 11 Mei 2026 dan harus melalui verifikasi administrasi serta syarat LHP BPK
Bacaini.ID, TRENGGALEK – PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menjadi partai politik penerima dana bantuan partai politik (banpol) terbesar tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp524,2 juta. Total anggaran banpol yang disiapkan Pemkab Trenggalek mencapai Rp1,73 miliar untuk delapan partai politik pemilik kursi legislatif.
Baca Juga:
Menyusul di urutan kedua penerima terbesar di bawah PDIP adalah PKB yang bakal menerima Rp422,7 juta. Sedangkan PKS di urutan ketiga akan menerima dana banpol sebesar Rp207 juta. Sementara penerima terbesar urutan tiga, empat dan lima adalah Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Masing-masing akan menerima Rp185,8 juta, Rp157,6 juta dan Rp141,8 juta.
Sedangkan penerima dana banpol urutan berikutnya adalah Partai Hanura yang akan menerima Rp59,7 juta dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan menerima sebesar Rp33,2 juta.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Trenggalek, Maryani mengatakan, saat ini masih dalam tahapan persiapan administrasi masing-masing partai politik.
Hasil laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk dana banpol Kabupaten Trenggalek juga dinyatakan telah aman. LHP diketahui menjadi salah satu syarat utama pencairan dana bantuan untuk partai politik.
“Salah satu syarat pencairan banpol yakni LHP BPK tahun kemarin. Senin kemarin LHP dari BPK turun, lalu Selasa langsung kami bagikan ke partai. Setelah itu kami lakukan rapat koordinasi,” ujar Maryani, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Sesuai jadwal, pengajuan pencairan dana banpol dimulai 11 Mei 2026. Teknisnya, begitu masuk pengajuan, tim atau petugas gabungan akan melakukan verifikasi administrasi.
Tim verifikasi terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Hukum, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada tahun 2026 Pemkab Trenggalek menyiapkan anggaran untuk dana banpol sebesar Rp1.732.504.000 untuk delapan parpol yang mendapatkan kursi di legislatif. Besaran dana yang diberikan mengacu jumlah suara sah parpol pada Pemilu 2024. Satu suara sah dihargai Rp4.000.
“Selasa nanti kita verifikasi bersama tim. Kalau administrasi lolos, baru diajukan ke bupati untuk persetujuan pencairan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PDIP Trenggalek yang akan mendapat dana banpol terbesar ketimbang parpol lain telah meraup 131.061 suara sah pada pemilu 2024.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





