• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipecat karena Absen 181 Hari, Guru ASN di Jombang Tetap Mengajar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
30 April 2026 11:11
Durasi baca: 4 menit
Guru ASN Jombang tetap mengajar meski dipecat

Guru ASN di Jombang tetap mengajar di kelas meski telah diberhentikan karena absensi selama 181 hari (foto/ist)

Poin Penting:

  • Guru ASN di Jombang dipecat karena absen 181 hari selama 2025
  • Meski diberhentikan, tetap mengajar hingga akhir April 2026
  • Siapkan langkah hukum ke BPASN hingga PTUN

Bacaini.ID, JOMBANG – Bupati Jombang Warsubi resmi memberhentikan Yogi Susilo Wicaksono, seorang guru ASN di SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, karena tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025. Namun, meski telah dipecat, Yogi masih tetap mengajar hingga akhir April 2026 dengan alasan tanggung jawab moral.

Pemecatan atau pemberhentian dengan hormat (PDH) tersebut berlaku mulai 18 April 2025. Alih-alih berhenti, Yogi Susilo pada Rabu 29 April 2026 masih melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Masih mengajar di kelas yang diampunya. Ia beralasan dirinya sudah menerima gaji di awal bulan. Karenanya secara moral bertanggung jawab mengajar hingga akhir bulan April ini.

“Saya tetap menjalankan tugas saya karena saya sudah menerima gaji di awal bulan. Secara moral, saya harus bertanggung jawab mengajar sampai akhir bulan April ini,” tuturnya Rabu (29/4/2026).

Riwayat Sakit dan Medan Berat

Yogi Susilo mulai mengajar pada tahun 2007 di SDN Pojokklitih 2, Kecamatan Plandaan. Kemudian diangkat sebagai PNS guru pada tahun 2010 di SDN Jipurapah 2 di wilayah kecamatan yang sama. 

Lokasi sekolahan diketahui berada di kawasan pegunungan dengan medan jalan yang berat. Sejak tahun 2016, medan berat tersebut dirasakan Yogi semakin berat.

Baca Juga:

  • Dilema Efisiensi Anggaran, Pensiun Dini ASN Atau Investasi UMKM

Sejak mengalami kecelakaan, Yogi dinyatakan oleh medis menderita saraf kejepit (HNP) akibat tulang belakang yang menyempit. Akibatnya kemampuannya berjalan turun drastis.

Bapak dengan dua anak itu juga tidak bisa terlalu lama duduk maupun berdiri. Termasuk kesulitan melakukan perjalanan jauh dengan medan berat.

“Diagnosis dokter tidak bisa sembuh 100 persen. Satu-satunya cara bertahan adalah menghindari pemicu, seperti duduk atau berdiri terlalu lama, serta perjalanan jauh dengan medan berat,” ungkap Yogi.

Pada tahun 2019 Yogi Susilo sempat dimutasi ke SDN Karangmojo 2, Kecamatan Plandaan yang medannya lebih ringan. Sebab ia sempat tidak bisa berjalan lagi.

Namun baru empat tahun bekerja, pada tahun 2023 Yogi Susilo dikembalikan ke sekolahan lama. Ia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2.

Baca Juga:

  • Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

Keberatan dengan alasan kondisi fisik dan kesehatan sudah diajukannya, namun SK tetap turun. Alasan dinas pendidikan, tugas itu hanya sementara dan tidak berlangsung lama.

“Saat itu saya sudah menyatakan tidak sanggup karena kondisi fisik, tapi SK tetap turun. Katanya hanya sementara, tidak lama-lama,” kenang Yogi.

Pada bulan Juli 2024 penyakitnya kambuh. Kakinya memar-memar menghitam dampak saraf kejepit. Yogi Susilo mulai tidak bisa bekerja. Mulai sering absen. Sementara janji dikembalikan ke sekolah sebelumnya tidak kunjung datang.

Yogi Susilo mengaku sempat menawarkan diri bersedia pangkatnya diturunkan asal bisa pindah ke sekolahan yang aksesnya lebih ringan. Namun keinginannya tidak terpenuhi. Ia mendapat jawaban dari BKPSDM kalau mutasi sulit dilakukan tanpa ada chanel atau relasi kuat.

Sementara di lingkungan sekolah tempatnya mengajar, ia juga mengaku mendapatkan sikap yang menurutnya kurang menyenangkan. Pernah saat mengajar, murid-muridnya di kelas tiba-tiba dipulangkan oleh oknum guru tertentu. Ia diolok-olok dengan sebutan ‘guru yang bisa menghilang’.

Yogi mempersoalkan sistem absensi manual di sekolah yang menjadi dasar pemecatannya, yang menurutnya tidak adil. Misalnya hadir jam 7, ia tentu menulis jam 7 sesuai apa adanya.

“Sementara ada yang datang jam 9, tapi tetap ditulis jam 7. Yang tidak masuk pun tetap ditulis masuk. Saya merasa didiskriminasi karena ketidakjujuran sistem manual ini saya protes, tapi malah saya yang kena sanksi,” tegasnya.

Saat ini Yogi Susilo berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Jika gagal dirinya juga menyiapkan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah selanjutnya setelah ini ada proses banding ke BPASN. Kalau misalkan gagal, lanjut ke PTUN,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang Wor Windari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular mengatakan masih rapat. “Nanti aja saya masih rapat,” ujarnya singkat.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: ASNBupati Jombang Warsubiguru dipecatjombangPTUNyogi susilo wicaksono
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi seseorang mengalami sembelit

Frekuensi BAB Tidak Harus Setiap Hari, Ini Penjelasan Medis dan Standar Normalnya

Guru ASN Jombang tetap mengajar meski dipecat

Dipecat karena Absen 181 Hari, Guru ASN di Jombang Tetap Mengajar

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In