• Login
Bacaini.id
Saturday, January 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dilema Pilkada Lewat DPRD, Antara Efisiensi, Demokrasi, dan Bayang-Bayang Oligarki Lokal

ditulis oleh Redaksi
16 January 2026 08:45
Durasi baca: 5 menit
ilustrasi pilkada lewat DPRD. Foto: bacaini/AI

Landasan Konstitusional

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah mekanisme itu harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Rifqi menjelaskan, istilah “demokratis” dalam pasal tersebut dapat dimaknai secara luas, baik sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, model pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap sah secara konstitusional, sebab ia merupakan bentuk demokrasi perwakilan.

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Dengan demikian, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dari sisi konstitusi,” ujar politisi NasDem tersebut.

Meski begitu, Rifqi menolak ide penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun ada wacana yang berkembang mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi menawarkan formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai gubernur. Menurut Rifqi, opsi ini sejalan dengan sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.

Sebagai akademisi hukum, Rifqi membuka peluang agar pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional. Ia bahkan menyebut kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan, sehingga revisi UU Pemilu dapat digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk aturan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan cara itu, sistem kepemiluan Indonesia bisa ditata lebih komprehensif dan konsisten.

Dampak pada demokrasi lokal………………(halaman berikutnya)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: demokrasipartai politikpilkadapilkada langsungpilkada melalui dprd
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Tarik Ulur Pilkada Melalui DPRD - UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM ID

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Momen Mbak Wali Tebar Kebahagiaan di PAUD Thoyyiba

Gus Qowim Apresiasi Perkembangan KSPPS BMT NU Kota Kediri

Pemasangan erection girder proyek Tol Kediri–Tulungagung di Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri

Pemasangan Erection Girder Tol Kediri–Tulungagung Tutup Jalan Suparjan Mangun Wijaya

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Mbah Kirno Dikurung 20 Tahun di Ponorogo karena Ilmu Rawarontek, Polisi Ungkap Fakta ODGJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In