
Landasan Konstitusional
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah mekanisme itu harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Rifqi menjelaskan, istilah “demokratis” dalam pasal tersebut dapat dimaknai secara luas, baik sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, model pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap sah secara konstitusional, sebab ia merupakan bentuk demokrasi perwakilan.
Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Dengan demikian, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dari sisi konstitusi,” ujar politisi NasDem tersebut.
Meski begitu, Rifqi menolak ide penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun ada wacana yang berkembang mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi menawarkan formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai gubernur. Menurut Rifqi, opsi ini sejalan dengan sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.
Sebagai akademisi hukum, Rifqi membuka peluang agar pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional. Ia bahkan menyebut kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan, sehingga revisi UU Pemilu dapat digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk aturan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan cara itu, sistem kepemiluan Indonesia bisa ditata lebih komprehensif dan konsisten.
Dampak pada demokrasi lokal………………(halaman berikutnya)





Comments 1