• Login
Bacaini.id
Saturday, August 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dihantam Kereta Api, Penumpang Sigra Selamat

ditulis oleh
26 May 2024 13:14
Durasi baca: 2 menit
Kondisi mobil Daihatsu Sigra usai dihantam kereta api. Foto: PT KAI

Kondisi mobil Daihatsu Sigra usai dihantam kereta api. Foto: PT KAI

Bacaini.id, BLITAR – Peristiwa langka terjadi di perlintasan sebidang antara Blitar – Garum, Minggu, 26 Mei 2024. Seorang pengemudi mobil selamat meski kendaraannya ringsek dihantam kereta api.

Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 192, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum. Saat itu sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra yang dikemudikan Muhamad hendak menyeberang perlintasan kereta api.

Mirisnya, meski petugas penjaga perlintasan sudah menyalakan tanda peringatan dan menutup palang pintu, namun Muhamad malah tancap gas. Ia berusaha mengejar agar bisa melewati palang pintu sebelum tertutup sempurna.

Upaya itu gagal. Mobil tersebut tak bisa melewati perlintasan lantaran palang pintu yang lain sudah tertutup. Tak ayal kendaraan tersebut dihantam KA Kartanegara rute Purwokerto-Malang. Beruntung Muhamad selamat dalam peristiwa itu.

“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan, dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” terang Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

Kuswardojo menyampaikan PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Selain itu, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.750.000. “Dahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak,” pungkas Kuswardojo.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Daop 7 MadiunKA KertanegaraPT KAIstasiun blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Empat kandidat Ketum PBNU 2026-2031 Imam Jazuli Gus Yusuf Gus Kikin dan Gus Yahya

4 Kandidat Ketum PBNU 2026-2031, Siapa yang Paling Tulus Ngopeni Umat?

AI boros energi dan air untuk menjalankan pusat data

AI Ternyata Boros Energi dan Air, Ini 4 Cara Menghematnya

Kiai Miftachul Akhyar saat tausiyah istighosah jelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Miftachul Akhyar: Hari Penuh Ketidakmenentuan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In