• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dianggap Pemborosan APBN, Pemberian Dana Pensiun Anggota DPR Digugat

ditulis oleh Redaksi
29 October 2025 18:47
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi anggota DPR. Foto: sabilulhuda.org

Ilustrasi anggota DPR. Foto: sabilulhuda.org

Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan pemberian dana pensiun kepada anggota DPR yang diajukan dua dosen dan lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai pemberian dana pensiun yang diambil dari pajak rakyat seharusnya diperuntukkan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk anggota DPR dan keluarganya.

Sidang perdana yang digelar MK pada Senin, 27 Oktober 2025, menghadirkan para pemohon. Mereka adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, keduanya Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia; Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagai dosen dan pendidik. Menurut mereka, dana pensiun anggota DPR akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur pemberian dana pensiun dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Para pemohon juga membandingkan pemberian dana pensiun untuk pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura. Di sana pemberian dana pensiun merupakan hasil dari iuran atau potongan dari gaji pokok selama menjabat sebagai Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun di Indonesia yang didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya muncul anggapan jika tunjangan itu bagian dari pemborosan pajak rakyat.

“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas Ahmad Sadzali, dikutip dari laman mkri.id.

Alasan lain adalah nilai kemanfaatan dari hak pensiun tersebut tidak tepat karena ada perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan beberapa instansi lainnya. Seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan ke dalam sektor-sektor produktif. Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi kemudian hari, karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin UUD NRI 1945.

Sidang pemeriksaan awal ini merekomendasikan pemohon untuk memperbaiki gugatan mereka. Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: apbndana pensiunDPRgaji dewanmahkamah konstitusiUII
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Romy Soekarno reses PDIP Blitar Gen Z 2029

Romy Soekarno Targetkan PDIP Jadi Partai Anak Muda, Bidik 52% Pemilih Gen Z di Pemilu 2029

RUPST Bank BJB 2025 di Bale Pakuan Bandung

RUPST Bank BJB 2025: Susi Pudjiastuti Masuk Komisaris, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

dugaan pungli lapas blitar kamar d1 napi korupsi petugas keamanan

Napi Korupsi di Lapas Blitar Dipungli Rp60 juta untuk Kamar Tamping

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In