• Login
Bacaini.id
Monday, August 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diancam Digantung, Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Perkosaan

ditulis oleh
19 August 2021 19:30
Durasi baca: 2 menit
MF (berbaju hitam) menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan. Foto:Bacaini/Rusdi

MF (berbaju hitam) menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan. Foto:Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan menjadi korban perkosaan. Pelaku berinisial MF, 21 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sate telah diamankan Polres Bangkalan.

Perkosaan yang dialami korban ini terjadi lebih dari sekali. Pelaku MF mengenal korban melalui media sosial dan berhasil mengajak bertemu pada Senin, 26 Juli 2021. Selanjutnya MF mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP itu pergi ke rumah saudaranya di daerah Modung.

Di rumah itulah MF memaksa korban melakukan perbuatan amoral. MF mengancam akan menggantung dan membunuh korban jika tak mau menurutinya. “Pada saat melakukan perbuatan itu, tersangka secara diam-diam tanpa diketahui korban merekam video,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis 19 Agustus 2021.

Ironisnya, perbuatan itu berlanjut pada perkosaan kedua pada 2 Agustus 2021. Berbekal rekaman video pencabulan yang akan disebarluaskan, korban tak berdaya memenuhi keinginan pelaku. Perbuatan kedua dilakukan di tempat yang sama, di rumah kerabat MF di Modung.

Menurut Alith, korban sempat melawan saat hendak diperkosa kedua kalinya. Dia juga berusaha menghalangi niat MF untuk kembali merekam perbuatannya. Namun karena kalah kuat, korban tak berdaya dan kembali menjadi korban kekerasan seksual.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku. MF dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mental londo ireng dan priyayi birokrat yang menolak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Mental Londo Ireng di Balik Penolakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Gus Yahya menanggapi wacana AHWA menggantikan voting Ketum PBNU

Wacana AHWA Gantikan Voting Ketum PBNU, Begini Tanggapan Gus Yahya

Gus Yahya bakal calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Yahya dan Beban Isu di Muktamar ke-35 NU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In