• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Menikahkan Anak di Bawah Umur

ditulis oleh redaksi
28/06/2023
Durasi baca: 3 menit
523 34
0
Pembatasan Baru, Hajatan Dilarang di Kota Kediri

Ilustrasi undangan pernikahan. Foto: Ist

Perkenalkan, saya ibu rumah tangga yang mempunyai anak perempuan berusia 16 tahun. Dia berpacaran dengan seseorang laki-laki yang berusia 22 tahun. Hubungan mereka sudah sangat erat.

Saya khawatir mereka akan melanggar norma agama. Tapi di satu sisi saya menilai pacar anak saya sosok bertanggung jawab dan mau menikahi anak saya. Kira-kira apa yang harus dilakukan agar anak saya bisa menikah di usia yang masih 16 tahun?

Ibu Wati di Plosoklaten Kediri

Jawaban

Moh. Rofi’an S.H.

Salam kenal Ibu Wati. Proses perkawinan di Indonesia tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tetapi hal tersebut adalah aturan lama.

Seiring perkembangan zaman, ada revisi undang-undang perkawinan yakni Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak oktober 2019. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun  perempuan adalah 19 tahun.  Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Terkait hal itu, pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan memfasilitasi melangsungkan perkawinan.

Meskipun demikian, ada alternatif solusi yang bisa dilakukan, salah satunya mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan. Untuk yang calon mempelai beragama Islam mengajukan permohonannya di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk calon mempelai non muslim mengajukan permohonan dispensasinya di Pengadilan Negeri setempat.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah:

  1. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat.
  2. Fotocopy KTP para pemohon.
  3. Fotocopy buku nikah pemohon.
  4. Surat penolakan dari KUA.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  6. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  7. Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.
  8. Membayar panjar biaya perkara.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak di bawah umurmenikah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist