Bacaini.ID, KEDIRI – Pemulangan Michael Steven, pemilik Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Maroko ke Indonesia membuka kembali luka lama ribuan nasabah. Publik berharap penegakan hukum kepada Michael Steven sepadan dengan perbuatannya.
Kasus Kresna Life merupakan salah satu satu kejahatan keuangan paling fantastis di Indonesia. Di balik proses ekstradisi yang melibatkan Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga BIN, tersisa pertanyaan besar: bagaimana perusahaan asuransi ini bisa meninggalkan kewajiban sebesar Rp4,55 triliun kepada pemegang polis, sementara aset bersih yang bisa dicairkan hanya Rp232,86 miliar.
Berdasarkan neraca sementara likuidasi per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life mencapai Rp4,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,55 triliun adalah hak nasabah yang tidak bermasalah. Sisanya berupa biaya likuidasi dan utang reasuransi sekitar Rp26,12 miliar.
Namun, aset yang bisa langsung digunakan hanya Rp232,86 miliar. Artinya, ada selisih Rp4,34 triliun yang belum jelas nasibnya. Tim likuidasi mencatat sejumlah aset bermasalah: efek ekuitas Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain Rp2,1 triliun.
Tim likuidasi berjanji akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut. Sebagian dana jaminan sudah dicairkan pada Juni 2026, namun jumlah itu jauh dari cukup untuk menutup kewajiban perusahaan.
Jejak Kasus dan Ekstradisi
Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pasar modal, hingga pencucian uang. Kerugian investor ditaksir mencapai Rp337,4 miliar.
Setelah sempat buron dengan status Red Notice Interpol, Michael ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan permohonan ekstradisi yang dikabulkan pada 12 Juni. Serah terima dilakukan 20 Juni, dan Michael tiba di Indonesia sehari kemudian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pihaknya mendorong Michael untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. “Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life,” ujarnya.
Namun, di lapangan, nasabah masih menunggu kepastian. Proses likuidasi berjalan lambat, sementara aset bermasalah menimbulkan keraguan apakah hak-hak mereka benar-benar bisa dikembalikan.
Kasus Kresna Life menyingkap kelemahan pengawasan sektor asuransi. Bagaimana perusahaan bisa mengelola dana nasabah hingga meninggalkan lubang triliunan rupiah?
Timeline Kasus Kresna Life
- 25 Juli 2025 – Neraca sementara likuidasi (NSL) mencatat kewajiban Rp4,57 triliun, dengan aset tak bermasalah hanya Rp232,86 miliar.
- 12 Maret 2026 – Michael Steven ditangkap Kepolisian Maroko atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
- 12 Juni 2026 – Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi Indonesia.
- 20 Juni 2026 – Serah terima Michael Steven dilakukan di Maroko.
- 21 Juni 2026 – Michael tiba di Indonesia dan diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri.
- 22 Juni 2026 – Polri mengumumkan pemulangan Michael Steven melalui mekanisme ekstradisi.
- 23 Juni 2026 – OJK menegaskan Michael harus memenuhi kewajiban ganti rugi kepada nasabah.
- Juni 2026 – Tim likuidasi mencairkan sebagian dana jaminan bagi pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan.
Penulis: Hari Tri Wasono




