• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
26 February 2025 19:22
Durasi baca: 2 menit
Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS (foto/ist)

Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghukum 7 orang pendaki Gunung Semeru yang terbukti telah mendaki melalui jalur ilegal.

Mereka yang di antaranya dari Yogyakarta, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Solo, dan Pasuruan itu diblack list oleh TNBTS, dilarang mendaki Gunung Semeru selama 5 tahun ke depan.

Sebelumnya aksi pendakian via jalur ilegal itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @jejakpendaki pada 21 Januari 2025.

Mereka diketahui nekat mendaki saat otoritas pengelola wilayah menyatakan jalur pendakian Gunung Semeru tertutup untuk masyarakat umum.

Setelah viral para pendaki kemudian muncul di publik untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf.

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan sejak aksi mereka viral, pihaknya menyelidiki identitas para pendaki.

Setelah ketemu, BB TNBTS kemudian memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Diperoleh keterangan 7 pendaki itu mendaki hingga puncak Semeru melalui jalur ilegal.

Mereka melanggar batas aman pendakian dan membuat informasi tidak benar yang itu disebarkannya di media sosial.

”Setelah panggilan kedua pada 25 Februari 2025 para pelaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa sanksi blacklist pendakian selama 5 tahun,” ujar Endrip, Rabu (26/2/2025).

Selain blacklist 5 tahun, BB TNBTS juga mewajibkan ke-7 orang pendaki untuk melakukan penanaman pohon, dengan satu orang sebanyak 20 bibit.

Aksi penanaman itu juga wajib dipublikasikan. Menurut Endrip, TNBTS berencana merekomendasikan ke seluruh taman nasional memberlakukan sanksi yang sama.

”Agar ketujuh pendaki ini juga di-blacklist oleh seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Endrip juga menghimbau seluruh pendaki dan pecinta alam untuk senantiasa melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS.

Para pendaki juga diharapkan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“TNBTS akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blacklist pendaki semerugunung semerupendaki ilegalTNBTS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rumah adat Indonesia menyimpan pengetahuan konstruksi tradisional yang dinilai lebih adaptif terhadap gempa

4 Rumah Adat Indonesia Tahan Gempa, Bukti Kearifan Lokal Sejak Dulu

gempa Magnitudo 6,1 di Teluk Meksiko dan gempa Magnitudo 7,8 di Mindanao Filipina

Gempa Kembar Guncang Dunia, M 6,1 di Teluk Meksiko dan M 7,8 Filipina Picu Tsunami

Ratusan buruh pabrik kayu lapis di Jombang usai menerima informasi rencana PHK massal

PHK Massal 1.000 Buruh PT SGS Jombang, Alasan Efisiensi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In