• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Belum Cukup Umur Menikah, Dispensasi di Pengadilan Solusinya!

ditulis oleh
17 November 2023 15:12
Durasi baca: 2 menit

Jodoh adakalanya datang tepat waktu, adakalanya datang lebih awal. Hal ini juga terjadi bagi calon pengantin yang masih memiliki usia belia atau di bawah umur. Disisi lain fenomena menikah dini terkadang juga terjadi karena “kecelakaan” yakni hamil duluan. Meskipun ada juga beberapa kalangan yang berniat menikahkan anaknya yang sudah mulai pacaran guna menghindari terjerumus dalam kubangan dosa.

BATAS UMUR MINIMUM MENIKAH

Untuk pasangan yang akan menikah maka batas usia minimalnya adalah 19 tahun baik laki-laki maupun Perempuan. Hal ini berdasarkan aturan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

DISPENSASI KAWIN

Secara singkat, yang dimaksud dengan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau calon isteri yang belum berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan telah tertuliskan bahwasanya dispensasi kawin dapat diberikan atas alasan mendesak. Maksud dari alasan mendesak dalam UU tersebut ialah keadaan dimana tidak ada pilihan lain dan keadaan yang mana dengan sangat terpaksa perkawinan tersebut harus dilangsungkan. Alasan mendesak tidak bisa hanya sekadar klaim, alasan mendesak juga haruslah dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh:

  1. Jika orang tua bercerai, maka dispensasi kawin dapat tetap diajukan oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan;
  2. Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin dapat diajukan oleh salah satu orang tua;
  3. Jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh wali anak/;
  4. Jika orang tua/wali berhalangan, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh kuasa orang tua/wali.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kapal pesiar MV Hondius di Samudra Atlantik terkait wabah hantavirus yang menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia

Wabah Hantavirus Diduga Merebak di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Orang Meninggal Dunia

Samsung Galaxy S27

Bocoran Teknologi Samsung Galaxy S27 yang Ramai Dibicarakan

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Harga Pertamina Dex Naik Rp4.000 per Liter

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In