Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya kampus ini menolak jika salinan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen akademik Jokowi dijadikan informasi publik.
Dalam sidang yang digelar pada 30 Juli 2026 di PTUN Jakarta melalui e-Court, majelis hakim menolak keberatan UGM atas kewajiban membuka dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
“Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Sikap PTUN ini menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menetapkan salinan ijazah, transkrip nilai, dan sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai informasi publik terbuka.
Perjalanan Sengketa
Kasus ini bermula dari permohonan tiga warga, Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka menuntut keterbukaan dokumen akademik Jokowi, dengan alasan hak masyarakat atas informasi publik.
Pada 10 Maret 2026, KIP mengabulkan sebagian permohonan itu. UGM, sebagai pihak yang menyimpan arsip akademik, menolak dengan alasan perlindungan data pribadi. Sengketa pun berlanjut ke PTUN Jakarta.
Dokumen yang Dipersoalkan
Dalam putusan KIP yang kini diperkuat PTUN, sejumlah dokumen akademik Jokowi dinyatakan terbuka untuk publik, meliputi:
- Salinan ijazah dan transkrip nilai
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
- Skripsi dan dokumen pendukung sidang
- Surat keputusan yudisium dan bukti pendaftaran
- Buku wisuda
Sementara dokumen asli ijazah tidak termasuk karena berada pada pemiliknya, bukan UGM.
Putusan ini segera memicu perdebatan. Di satu sisi, publik menilai keterbukaan dokumen akademik presiden adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, UGM dan sejumlah akademisi mengingatkan soal perlindungan data pribadi mahasiswa, termasuk presiden sekalipun.
UGM sendiri disebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Hari Tri Wasono




