Bacaini.ID, KEDIRI – Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah atau awal puasa di Indonesia berbeda dengan di Brunei Darussalam dan Singapura.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama diketahui telah menetapkan awal puasa pada Sabtu 1 Maret 2025.
Penetapan 1 Ramadhan yang didahului sidang Isbat Jumat malam (28/2/2025) didasarkan pada terlihatnya hilal di Provinsi Aceh.
Hilal diketahui terlihat dengan sudut elongasi 4.78 derajat hingga 6.40 derajat yang itu telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Sementara umat Islam di Brunei dan Singapura diketahui baru akan memulai ibadah puasa pada Minggu 2 Maret 2025, lantaran hilal belum terlihat.
“Agak berbeda, puasa (Brunei dan Singapura) dimulai tanggal 2 (2 Maret 2025) karena perbedaan hilal dan sudut elongasi. Mereka belum menemukan hilal,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan pers Jumat malam (28/2/2025).
Penetapan awal puasa di Indonesia merupakan hasil keputusan sidang isbat yang dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar Jumat (28/2/2025) malam.
Disampaikan Menag Nasaruddin jika hilal telah terlihat di wilayah Aceh sebagaimana laporan Direktur Jenderal Bimas Islam. Karenanya 1 Ramadhan ditetapkan tanggal 1 Maret 2025
“Sudah disumpah juga oleh Hakim dengan demikian 2 orang yang menyaksikan hilal itu ditambah dengan pengukuhan oleh Hakim Agama setempat,” ungkapnya.
Ketinggian hilal yang terlihat diketahui telah sesuai kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi (garis lengkung) 6,4 derajat dan itu telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Kemenag RI sebelumnya melakukan pantauan rukyatul hilal di 125 titik di seluruh Indonesia untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tim Hisab Rukyat Kemenag juga menjelaskan jika Indonesia memakai metode rukyat dan hisab dalam menentukan awal Ramadhan.
Hisab bersifat informatif dan posisi rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.
Dari pantauan rukyatul hilal, posisi hilal di seluruh Indonesia berada antara 3.10 derajat hingga 34.68 derajat.
Di wilayah Provinsi Aceh, yakni Sabang dan Banda Aceh, sudut elongasi hilal mencapai 4.78 derajat hingga 6.40 derajat yang itu telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Penulis: Solichan Arif