Bacaini.id, KEDIRI – Bawaslu Kota Kediri memastikan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai Pemkot Kediri. Kasus ini telah dilimpahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawa tersebut.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan mengatakan, hasil pleno komisioner Bawaslu memastikan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN tersebut.
“Sudah melakukan kajian, sudah kita pleno dan kita teruskan ke KASN yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” kata Revani kepada Bacaini.id di Kantor Bawaslu Kota Kediri hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), ditemukan pelanggaran berupa foto ASN tersebut yang berpose dengan jari jempol dan diunggah di status WhatsApp.
Saat dimintai klarifikasi, ASN tersebut mengaku tidak bermaksud melakukan kampanye pada foto yang dipostingnya. Foto yang dimaksud dilakukan pada saat makan bersama keluarga. “Fotonya waktu makan sate sama keluarga, lalu berpose jempol,” imbuh Revani.
Meskipun demikian, apa yang dilakukan ASN itu disebut sebagai pelanggaran netralitas. Mengingat sejak awal, ASN sudah dilarang melakukan pose-pose tertentu yang mengindikasikan adanya dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024, apapun itu.
“Kalau ada sanksi ya, dari KASN, kita tidak tahu. Tetapi kalau dari kejadian yang sama yang pernah ada, sanksinya ada dua, disiplin ringan dan disiplin berat,” urainya.
Revani juga mengatakan jika kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W