• Login
Bacaini.id
Friday, July 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Nyatakan ASN Pemkot Kediri Langgar Netralitas Pemilu

ditulis oleh
2 January 2024 21:51
Durasi baca: 2 menit
Revani, Komisioner Bawasalu Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Revani, Komisioner Bawasalu Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Bawaslu Kota Kediri memastikan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai Pemkot Kediri. Kasus ini telah dilimpahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawa tersebut.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan mengatakan, hasil pleno komisioner Bawaslu memastikan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN tersebut.

“Sudah melakukan kajian, sudah kita pleno dan kita teruskan ke KASN yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” kata Revani kepada Bacaini.id di Kantor Bawaslu Kota Kediri hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), ditemukan pelanggaran berupa foto ASN tersebut yang berpose dengan jari jempol dan diunggah di status WhatsApp.

Saat dimintai klarifikasi, ASN tersebut mengaku tidak bermaksud melakukan kampanye pada foto yang dipostingnya. Foto yang dimaksud dilakukan pada saat makan bersama keluarga. “Fotonya waktu makan sate sama keluarga, lalu berpose jempol,” imbuh Revani.

Meskipun demikian, apa yang dilakukan ASN itu disebut sebagai pelanggaran netralitas. Mengingat sejak awal, ASN sudah dilarang melakukan pose-pose tertentu yang mengindikasikan adanya dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024, apapun itu.

“Kalau ada sanksi ya, dari KASN, kita tidak tahu. Tetapi kalau dari kejadian yang sama yang pernah ada, sanksinya ada dua, disiplin ringan dan disiplin berat,” urainya.

Revani juga mengatakan jika kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNbawaslu kota kedirinetralitas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Perkara Sudah Tahap Penyidikan

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Tiga Tahun Alun-Alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 di Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggunakan patok rel dan bantalan besi

KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Warga Dilarang Membuka Lagi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In