• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bantuan Stimulus PLN Diperpanjang, Klaim Tokennya Dengan Cara Ini

ditulis oleh redaksi
02/01/2021
Durasi baca: 2 menit
528 6
0
Bantuan Stimulus PLN Diperpanjang, Klaim Tokennya Dengan Cara Ini

Listrik

KEDIRI – Pemerintah resmi memperpanjang pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan bayar dengan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Aditthia Pratama Putra mengatakan, perpanjangan bantuan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

“Keputusan ini sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 menteri tanggal 31 Desember 2020, terkait pembahasan kelanjutan Program pemulihan ekonomi nasional sektor ketenagalistrikan,” jelas Adittia kepada Bacaini.id, Sabtu, 02 Januari 2021.

Menurut dia, dalam perpanjangan ini tidak ada perubahan persyaratan sedikitpun. Adapun persyaratan yang di maksud antara lain, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA. Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Klaim Token Listrik Gratis Dari PLN

Bagi anda yang memenuhi syarat mendapatkan token listrik gratis per hari ini dapat mengklaimnya di Smart Phone. Caranya dengan mengakses www.pln.co.id, kemudian pilih menu Stimulus Covid-19.

Setelah berhasil masuk, ikuti petunjuk yang ada dengan memasukkan Id Pelanggan, nama, tarif token dan daya yang diampu. Setelah terisi semua anda akan mendapatkan token listrik tersebut dan dapat dimasukkan kWh meter sesuai id yang tertera.

Selain melalui www.pln.co.id, listrik gratis juga bisa didapatkan dengan cara mengakses via WhatsApp, ikuti langkah-langkah berikut ini: Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 0812 2123 123.

Anda akan diminta memasukkan Id Pelanggan dan nomor meteran. Jika telah mengisi semua persyaratan yang diminta anda akan mendapatkan jawaban berupa token listrik yang dapat digunakan untuk mengisi kWh meter sesuai id yang didaftarkan.

Untuk diketahui, listrik gratis PLN ini diberikan hanya kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA. Selain itu rumah tangga yang memiliki daya 450 keatas hingga 900 menjadi penerima subsidi listrik tetap.

Hal itu mengacu pada stimulus tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah dengan jadwal akhir yang dicanangkan sampai Desember 2020. Tarif R1/450 dibebaskan biaya bulanan. Sedangkan tarif R1/900 (subsidi) hanya dikenakan biaya separuh dari pemakaian bulanannya.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: listrik gratisStimulus listrik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112