• Login
Bacaini.id
Friday, July 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bandel, 3 PNS Pemkab Tulungagung Dipecat

ditulis oleh Editor
29 July 2022 16:36
Durasi baca: 2 menit
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Foto: Bacaini/Setiawan

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Akibat melakukan pelanggaran disiplin berat, tiga orang PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dipecat. Ketiganya berasal dari instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo tak menampik adanya tiga PNS di lingkup Pemkab Tulungagung yang dipecat. Menurutnya, pemecatan tiga PNS tersebut dilakukan selama setengah tahun terakhir dan telah menjalani proses sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Tiga PNS tersebut diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Mereka diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat,” kata Maryoto kepada Bacaini.id, Jumat, 29 Juli 2022.

Maryoto menjelaskan, bahkan sebelum ketiga PNS tersebut dipecat, mereka juga sudah diberikan teguran berupa surat peringatan dari BKSDM. Namun nyatanya mereka sama sekali tidak pernah menggubris peringatan yang telah diberikan.

“Sebelum diberhentikan, mereka juga sudah mendapatkan surat peringatan dari BKSDM. Tapi karena mereka tidak menggubris, akhirnya diambil keputusan untuk memecat ketiga PNS tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS tersebut. Namun, permasalahan yang terjadi sebenarnya berada diluar pekerjaan mereka sebagai PNS. Dari permasalahan itu, akhirnya mereka mangkir dari pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.

“Mereka diketahui melakukan penggelapan dan penipuan dan karena kena masalah itu mereka lama tidak masuk kerja. Kemudia kami berikan surat peringatan tapi malah tidak digubris, maka kami putusakan untuk memberhentikan mereka,” bebernya.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung itu memberi peringatan kepada seluruh PNS di lingkup Pemkab Tulungagung untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Jika di kemudian hari ditemukan kasus semacam ini, maka terhadap PNS yang bersangkutan juga akan dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKSDM Tulungagung, Pongky Kurniawan menambahkan, ada dua PNS dari Satpol PP Tulungagung dan satu BKSDM Tulungagung. Dengan rincian, 2 PNS dari Satpol PP Tulungagung dan 1 PNS dari BKSDM Tulungagung.

“Ketiga PNS itu dipecat, tidak akan mendapatkan uang pensiun,” ujar Pongky singkat.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungPemkab TulungagungPNS dipecat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangan pers. Foto: tangkapan layar

Bantah Terlibat Blackout PLN, Jampidsus Sebut Uang dan Emas di Rumahnya Hasil Usaha

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dibawa KPK ke Jakarta usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan perangkat daerah

Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah Saat Terjaring OTT KPK

Semangkuk Bubur Manado, pepes tempe, dan gadon tahu ayam sebagai menu sarapan rendah kolesterol khas Indonesia

3 Sarapan Rendah Kolesterol Khas Indonesia, Sehat dan Kenyang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In