Bacaini.ID, KEDIRI — Nama Bank Mandiri ramai dicari setelah rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, tidak bisa digunakan. Rekening tersebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Persoalan kemudian melebar setelah muncul perbedaan istilah antara Bank Mandiri dan polisi. Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda. Polisi menyebut pihaknya tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Perbedaan istilah inilah yang kini menjadi sorotan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah. Bank mengatakan tindakan tersebut bukan keputusan sepihak. Bank Mandiri hanya menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut membuat perhatian publik mengarah pada satu pertanyaan, siapa yang sebenarnya meminta rekening tersebut dibatasi?
baca ini: Rekening Aktivis Pati 809 Juta Diblokir, Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat
Sebab, rekening Supriyono digunakan untuk menampung uang pribadi sekaligus donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta. Jumlah dana di dalamnya disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan istilah yang digunakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada bank berisi permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan tersebut disebut memiliki dasar hukum dan berlaku paling lama lima hari kerja. Artinya, secara sederhana, rekening tersebut memang mengalami pembatasan transaksi. Namun polisi menegaskan tindakan itu berbeda dengan pemblokiran rekening.
Perbedaan tersebut penting karena istilah pemblokiran dan penundaan transaksi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Persoalan semakin menarik setelah PPATK ikut memberikan penjelasan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak meminta penghentian transaksi terhadap rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang muncul ke publik, tindakan terhadap rekening tersebut berasal dari proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Bank Mandiri sendiri menyatakan posisinya adalah menindaklanjuti permintaan aparat sesuai prosedur.
Kasus ini sebenarnya bukan hanya soal uang Rp80,9 juta. Perhatian publik juga tertuju pada bagaimana sebuah rekening nasabah bisa mengalami pembatasan transaksi ketika pemiliknya sedang mengelola dana pribadi dan donasi masyarakat.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar apakah rekening tersebut “diblokir”. Yang lebih penting adalah tindakan apa yang sebenarnya dilakukan, siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dan kapan akses terhadap rekening tersebut kembali normal.
Bagi Bank Mandiri, kasus ini juga menjadi sorotan karena bank berada di posisi tengah antara nasabah dan aparat penegak hukum. Bank menyatakan telah menjalankan prosedur berdasarkan permintaan aparat. Polisi menyebut permintaannya berupa penundaan transaksi. Sementara PPATK memastikan bukan pihak yang meminta penghentian transaksi.
Perbedaan keterangan tersebut membuat kasus rekening aktivis Pati masih menyisakan pertanyaan. Terutama bagi publik yang ingin mengetahui satu hal sederhana, sebenarnya apa yang terjadi dengan rekening Bank Mandiri milik Supriyono? (HTW/edt)




