Bacaini.ID, KEDIRI — Bank Mandiri memberi klarifikasi atas pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Bank milik negara ini menegaskan pemblokiran rekening tersebut bukan keputusan sepihak perseroan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyebut tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (23/8/2026).
Klarifikasi tersebut sekaligus mengubah fokus polemik. Jika sebelumnya publik mempertanyakan mengapa rekening seorang aktivis tiba-tiba tidak bisa digunakan, kini muncul pertanyaan aparat penegak hukum mana yang meminta pemblokiran dan apa dasar hukumnya.
Saldo Rp80,9 Juta Mendadak Tak Bisa Diakses
Rekening yang menjadi sorotan merupakan milik Supriyono alias Botok, koordinator AMPB. Ia sebelumnya mengungkapkan rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta.
Dana itu disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta. Di tengah persiapan aksi, akses terhadap dana tersebut tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Supriyono mempersoalkan pemblokiran tersebut karena rekening yang digunakan adalah rekening pribadinya. Ia juga mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir ketika dirinya berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Kabar pemblokiran kemudian menyebar luas di media sosial, terutama karena waktunya berdekatan dengan rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
PPATK Mengaku Tidak Meminta Pemblokiran
Polemik semakin menarik setelah muncul pertanyaan apakah pemblokiran tersebut berkaitan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi terbaru menyebut PPATK menyatakan tidak mengajukan permintaan pemblokiran rekening Supriyono.
Artinya, apabila keterangan tersebut benar, maka sumber permintaan yang disebut Bank Mandiri sebagai “aparat penegak hukum” masih menjadi tanda tanya.
YLBHI Soroti Dasar Hukum
Polemik tersebut mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI mempertanyakan dasar hukum serta prosedur pemblokiran rekening Supriyono. Organisasi tersebut menilai permintaan aparat tidak otomatis dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses seseorang terhadap dananya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Kritik tersebut kemudian berkembang menjadi kekhawatiran yang lebih luas. Jika rekening seseorang dapat diblokir ketika yang bersangkutan tengah menyampaikan kritik atau melakukan aksi, muncul kekhawatiran tindakan serupa dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus lain. (htw/edt)




