• Login
Bacaini.id
Tuesday, February 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Apakah Kuitansi Cukup Sebagai Bukti Jual Beli Tanah?

ditulis oleh
25 August 2023 13:15
Durasi baca: 2 menit

Pemirsa Bacaini, sebelum mengarah pembahasan hukum tentang kuitansi. Maka kita singgung sedikit tentang diksinya. Yang benar itu kwitansi apa kuitansi to?. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yang benar adalah kuitansi bukan kwitansi.

Disisi lain kita sering sering bertransaksi antara satu dengan yang lain. Misalnya seorang pembeli membeli barang, biasanya dengan nilai yang cukup besar maka ia akan mendapatkan kuitansi. Nah apakah peranan kuitansi tersebut dalam pembuktian??? Mari kita bahas.

APA ITU KUITANSI

Menurut KBBI kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Sehingga dari segi alat bukti, kuitansi menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti suatu perjanjian.

APA ITU PERJANJIAN

Perjanjian beracuan pada ketentuan pasal 1313 KUH Perdata yakni “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

APA KUITANSI BENTUK DARI PERJANJIAN

Secara empiris kuitansi bukan merupakan perjanjian tetapi hanya bukti dari perjanjian hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan PT Samarinda 18/Pdt/2016/PT.Smr dan Putusan MA 2070 K/Pdt/2016. Tidak hanya itu, dalam Putusan MA 2949 K/Pdt/2016 yang mengakui kuitansi sebagai bukti perjanjian jual beli hak atas tanah. Dengan demikian, kuitansi bukan berfungsi sebagai perjanjian, melainkan dapat menjadi bukti adanya suatu perjanjian. Dalam perspektif hukum di kuitansi tidak menguraikan secara rinci suatu perjanjian, maka agar lebih kuat dalam hal pembuktian, perlu didukung dengan alat bukti lain yang membuktikan bahwa perjanjian tersebut adalah dasar penerimaan uang yang diuraikan dalam kuitansi. Adapun alat bukti lain yang dapat digunakan adalah alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sesuai dengan alat bukti perdata yang tercantum dalam KUH Perdata.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Bantah Tanda Tangani Saat Menjabat, Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In