• Login
Bacaini.id
Monday, August 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Mahasiswa Malang Menolak UU TNI Hingga Ricuh

ditulis oleh Hari Tri Wasono
24 March 2025 08:44
Durasi baca: 1 menit
Aksi mahasiswa di DPRD Kota Malang. Foto: bacaini/A. Ulul

Aksi mahasiswa di DPRD Kota Malang. Foto: bacaini/A. Ulul

Bacaini.ID, MALANG – Aksi mahasiswa menolak revisi UU TNI di kantor DPRD Kota Malang berakhir rusuh. Sebenarnya apa yang dipersoalkan mahasiswa dari UU tersebut?

Dirangkum dari sejumlah aksi mahasiswa yang terjadi di beberapa kota Indonesia, mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI karena masuknya beberapa pasal yang membuka peluang kembalinya rezim Orde Baru.

Beberapa pasal tersebut di antaranya; TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga. Pasal ini mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.

Namun DPR RI bersepakat untuk mengubah pasal tersebut dengan penambahan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif menjadi sebanyak 16 lembaga pemerintahan.

Pasal kontroversial berikutnya adalah usia pensiun prajurit TNI yang dibuat semakin lama. Pada Pasal 53 draf RUU TNI mengatur pensiun prajurit TNI bervariatif antara usia 55-62 tahun.

Tak cukup di sana, kewenangan dan tugas TNI juga bertambah menjadi 17 tugas yang sebelumnya hanya 14 tugas operasi militer selain perang.

Alasan itulah yang membuat mahasiswa perlu turun ke jalan melakukan perlawanan. Mereka menuntut agar dwifungsi militer tidak kembali diberlakukan di Indonesia.

Mahasiswa juga mendesak untuk menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak, menuntut reformasi institusi TNI, membubarkan komando teritorial, dan mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota MalangMalangUU TNI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mental londo ireng dan priyayi birokrat yang menolak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Mental Londo Ireng di Balik Penolakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Gus Yahya menanggapi wacana AHWA menggantikan voting Ketum PBNU

Wacana AHWA Gantikan Voting Ketum PBNU, Begini Tanggapan Gus Yahya

Gus Yahya bakal calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Yahya dan Beban Isu di Muktamar ke-35 NU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In