• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

ditulis oleh Redaksi
19 September 2025 06:08
Durasi baca: 2 menit
Logo PMII

Logo PMII

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota kembali menetapkan satu aktivis mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan, 30 Agustus 2025 lalu. Ia diduga melakukan penghasutan melalui orasi hingga memicu massa merusak kantor polisi dan bangunan pemerintah.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Al-Faruq yang mendampingi mereka, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan polisi telah menetapkan status tersangka kepada SB, aktivis mahasiswa yang menjadi salah satu orator dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas kendaraan Brimob di Jakarta.

“Dengan penetapan tersangka kepada SB ini, maka sudah ada dua aktivis yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Kediri,” kata Taufiq kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.

Dalam aksi yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu, SB dan SA bertindak sebagai orator. Keduanya merupakan mantan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri yang aktif mendirikan kelompok diskusi di kalangan mahasiswa.

Usai pecah kerusuhan yang berujung pembakaran dan perusakan kantor polisi, kantor DPRD Kota dan Kabupaten Kediri, kantor Samsat, serta Kantor Bupati Kediri, polisi menciduk SA dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Mantan Ketua PC PMII Kediri juga langsung ditahan.

Sementara SB yang sebelumnya menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Saat ini kedua aktivis tersebut didampingi oleh LBH Al-Faruq, LB PMII Jawa Timur, dan LBH Surabaya Pos Malang. Mereka berupaya melakukan pembebasan terhadap SA dan mencegah polisi menahan SB karena dipastikan tidak akan melarikan diri.

“Dalam pendampingan ini kami terus berupaya atas pembebasan SA serta agar untuk SB yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini SB sangat kooperatif, sehingga tidak perlu adanya penahanan,” jelas Taufiq.

Ia berharap polisi juga bisa mengungkap dalang sebenarnya dalam aksi kerusuhan kemarin, dan membuktikan jika SA dan SB bukanlah provokator. “Kedua kawan kita ini berada di barisan mahasiswa, bukan perusuh yang kita sendiri tidak tahu dari mana datangnya mereka,” kata Taufiq.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: affan kurniawanaktiviskerusuhanMahasiswaPMIIpolres kediri koya
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Penangkapan Pegiat Literasi di Kediri Diadukan Menko Hukum dan HAM - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji di Jakarta

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Atur Kuota Tambahan dan Gratifikasi

Putra Tri Ramadani atlet panjat tebing Indonesia juara nomor Lead World Climbing Series Praha 2026

Putra Tri Ramadani, ‘Srondeng’ Kediri Peraih Emas World Climbing Series Praha 2026

Proses pemindahan 134 napi high risk menuju Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap

134 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Sudah 2.834 yang Dilayar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In