• Login
Bacaini.id
Sunday, September 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

ditulis oleh Editor
2 June 2022 15:10
Durasi baca: 2 menit
Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan. Terjadi aksi saling dorong antara masa dengan petugas keamanan karena mereka merasa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ini mendesak pihak hakim PN Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus KDRT yang dialami Sundari, warga Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Korlap aksi, Tomi Ariwibowo mengatakan, dalam kasus ini seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sedangkan pelaku hanya dituntut dengan masa hukuman tujuh bulan penjara. Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban,” kata Tomi disela unjuk rasa yang digelar hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.

Sementara itu, pihak pendamping korban, Indah mengatakan pihaknya meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan tuntutan JPU yang terlalu ringan.

“Setidaknya pelaku dituntut dua sampai tiga tahun penjara. Selain KDRT, korban juga sudah ditelantarkan selama tujuh tahun,” ujar Indah.

Kasus KDRT yang dialami korban Sundari kini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Untuk diketahui, Sundari menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Agus Arifin, suaminya yang akhirnya ditahan anggota Satreskrim Polres Kediri pada 5 April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dua perkara, selain KDRT juga penelantaran anak.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ikatan Pemuda Kediri (IPK)kabupaten kedirikasus KDRTPN Kabupaten Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disorot Mahfud MD terkait dua kasus dugaan korupsi

Nusron Wahid Masih Jadi Menteri, Mahfud MD Singgung Etika Politik

Cara menghindari belanja impulsif dan mengatur keuangan

Belanja Impulsif Bikin Keuangan Berantakan, Ini 5 Cara Mengendalikannya

Ilustrasi komunitas perempuan

Kenapa Perempuan Perlu Punya Circle yang Sehat?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In