• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mulai Hari Ini Pedagang Takjil Hayam Wuruk Berdagang Lagi

ditulis oleh redaksi
13/04/2021
Durasi baca: 2 menit
563 6
0
Mulai Hari Ini Pedagang Takjil Hayam Wuruk Berdagang Lagi

Petugas mengatur jarak lapak pedagang takjil Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memberikan ijin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan takjil di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri. Mulai sore ini masyarakat bisa menikmati aneka takjil di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Setelah sempat dilarang karena pandemi pada bulan ramadhan tahun lalu, pedagang takjil di Kota Kediri kembali diijinkan membuka lapak. Syaratnya, mereka wajib mematuhi ketentuan kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adima mengatakan ada beberapa poin yang harus dipatuhi penjual terkait prokes ketat yang ditetapkan sebagai syarat wajib.

baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini

“Jarak antar lapak minimal tiga meter, tujuannya tentu saja agar tidak berjubel. Karena setiap tahunnya di situ selalu ramai. Sehingga dengan aturan jarak bisa menekan potensi kerumunan,” jelas Fauzan kepada Bacaini.id, Selasa 13 April 2021.

baca ini Banjir Rejeki Petani Bunga di Awal Puasa

Tidak hanya menetapkan jarak antar lapak, Fauzan juga menyebutkan poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi yakni:

Membuat tulisan atau pengumuman kawasan wajib memakai masker, jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
Menyediakan masker cadangan untuk pembeli yang tidak memakai masker.
Menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitiser.
Tugas koordinator PKL mengkondisikan pedagang untuk mematuhi aturan. Apabila penjual tidak patuh dan membandel, koordinator berhak mengusir atau melaporkan pada petugas Satpol PP dan Polres Kediri Kota.

Sementara itu Dinas Industri Perdagangan (Indag) juga dilibatkan untuk membantu penataan dan pendataan awal bagi PKL yang akan berjualan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. Sedangkan untuk penertiban PKL menjadi tugas Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas melakukan penataan tempat parkir.

“Protokol kesehatan harus dipatuhi, tentu mereka harus menggunakan masker, itu yang utama,” terang Fauzan.

Dia berharap pedagang dan masyarakat bisa sama-sama mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, pemerintah akan mencabut kembali ijin berdagang mereka.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripuasatakjil
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tantangan milenial dan gen z memiliki rumah sendiri

Tantangan Berat Milenial dan Gen Z Punya Rumah Sendiri

bendera one piece berkibar di perahu acara Kemenparekraf Trenggalek

Bendera One Piece Warnai Kunker Kemenparekraf di Trenggalek

Perempuan tewas di kamar kos Blitar dibunuh pacar sendiri

Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15499 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist