• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kursi Wakil Wali Kota Kediri Bisa Kosong Selamanya

ditulis oleh redaksi
16 March 2021 22:58
Durasi baca: 2 menit
Kursi Wakil Wali Kota Kediri Bisa Kosong Selamanya

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Keinginan DPRD untuk mengangkat Wakil Wali Kota Kediri masih jauh dari harapan. Tidak adanya batas waktu pemilihan membuka kemungkinan kosongnya kursi wakil wali kota sampai tiga tahun ke depan.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Wali Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Ashari mengatakan tata tertib maupun kesepakatan partai politik pengusung tidak pernah mengatur batas waktu pemilihan. “Kalau seperti ini sampai akhir kepemimpinan pun juga tidak apa-apa (jika) pemilihan itu tidak berjalan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa 16 Maret 2021.

Sampai detik ini, menurut Ashari, pembahasan lebih lanjut terkait pemilihan calon pendamping Abdullah Abu Bakar oleh anggota dewan belum ada kelanjutannya. Padahal hasil evaluasi Gubernur sudah turun bulan Februari 2021 lalu.

“Harusnya keputusan itu sudah ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pedoman DPRD dalam menggelar pemilihan wakil wali kota,” lanjut politisi Partai Demokrat ini.

baca ini Fixed Calon Wawali Kediri Harus Mundur Dari DPRD

Dia menambahkan, komitmen terbesar untuk mencari pengganti almarhum Lilik Muhibbah berada di tangan partai politik pengusung, yakni PAN dan Nasdem. Tanpa peran mereka, pemilihan wawali tidak akan berjalan.

Ashari menjelaskan peran seorang wakil wali kota dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sangat penting. Birokrasi tak akan berjalan maksimal jika hanya dikerjakan oleh seorang wali kota. Apalagi dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir hingga saat ini.

Peran aktif masyarakat untuk mendorong pemilihan wakil wali kota juga dirasa penting. DPRD tak bisa berjalan sendirian memperjuangkan pemilihan wawali tanpa desakan publik.

Tugas Wawali

Keinginan DPRD Kota Kediri untuk segera melakukan pemilihan wakil wali kota bukan tanpa alasan. Peran wakil wali kota sangat dibutuhkan dalam penyelenggaran pemerintahan, baik di dalam birokrasi maupun keluar.

Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 39 tahun 2009 tentang Tugas Wakil Wali Kota Kediri mengatur fungsi tersebut. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Samsul Ashar ini diantaranya mengatur tugas wawali dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti  laporan  dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

Tugas lainnya adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan. Tugas ini tentu tak bisa dilakukan seorang wali kota sendirian. Apalagi masa pemerintahan Wali Kota Abdullah Abu Bakar masih cukup panjang.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriMas Abuwakil walikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di rsud dr iskak tulungagung

Suport Penting DBHCHT 2025 di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

kasus bullying di sekolah jawa timur

Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

  • kasus bullying di sekolah jawa timur

    Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist