• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pedagang Simpang Lima Gumul Dilarang Berjualan

ditulis oleh
18 January 2021 16:18
Durasi baca: 2 menit
Anggota Satpol PP menutup akses pedagang di SLG. Foto: Facebook

Anggota Satpol PP menutup akses pedagang di SLG. Foto: Facebook

KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kediri menghentikan aktivitas pedagang di kawasan wisata monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Sejak pagi tadi petugas menutup semua akses yang menjadi lokasi pedagang dengan pagar besi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko mengatakan penutupan akses berdagang di kawasan SLG dilakukan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam sepekan terakhir penyebaran Covid-19 di kabupaten ini melonjak hingga ke zona merah. “Penutupan total arus jalan dan juga melarang pedagang untuk berjualan. Memang kami perketat selama masa PPKM ini,” kata Agung Joko kepada Bacaini.id, Senin 18 Januari 2021.

Pelarangan berdagang ini berlaku tanpa kecuali. Pedagang yang biasanya hanya dialihkan di beberapa titik kini dilarang sama sekali. Penutupan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus tinggi.

Agung mengatakan larangan tidak hanya untuk pedagang di pinggir jalan, tetapi juga untuk warung-warung yang ada di kawasan SLG. Semua dilarang beroperasi selama masa PPKM. Untuk warung yang masih buka, akan ditertibkan dengan adanya patroli gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan pihak keamanan lainnya.

Terkait protes para pedagang atas penutupan dan pelarangan ini, Agung menganggapnya hal biasa. Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada mereka tentang resiko yang lebih tinggi terkait penyebaran Covid-19.

“Kami jelaskan untuk PPKM ini akan berjalan selama tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Untuk selanjutnya kami akan menunggu perkembangan dan instruksi lebih jauh (tentang penanganan pandemi),” tutur Agung.

Selama masa pandemi ini petugas selalu melakukan sosialisasi kepada pedagang di area SLG terkait pengalihan hingga larangan. Hal itu dikembalikan kepada mereka sendiri agar mengerti bahaya kerumunan dalam penyebaran virus corona.

Satpol PP Kabupaten Kediri bersinergi dengan beberapa pihak terkait dalam pengamanan dan penertiban protokol kesehatan. Patroli selama masa Pandemi dikatakan tidak pernah kendor. Penertiban dan disiplin protokol kesehatan di masyarakat selalu dipantau setiap waktu.

Tidak hanya di SLG, pengetatan atas disiplin prokes ini juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten.  Pemerintah daerah setempat telah memiliki aturan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19pedagang dilarang jualanSLG
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

Sehari, KPK OTT Bea Cukai Jakarta dan Kantor Pajak Banjarmasin

Mas Dhito Kulineran Malam di Pasar Wates

Olimpiade Musim Dingin 2026

Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In