• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Tabrak Lari Hingga Meninggal Ditangkap di Malang

ditulis oleh redaksi
08/01/2021
Durasi baca: 2 menit
539 5
0
Pelaku Tabrak Lari Hingga Meninggal Ditangkap di Malang

Ilustrasi kecelakaan. Foto: unsplash

KEDIRI – Jajaran Kepolisian Resor Kediri memburu pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 7 Januari 2021. Pelaku berhasil ditangkap di Malang setelah berusaha melepas plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi petugas.

Kepala Satlantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan pelaku tabrak lari adalah pengemudi mobil Toyota Innova bernama Didik Kuswanto. Pria berusia 56 tahun ini adalah warga Perumahan Citra Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Kami menemukan mobil yang menabrak tukang becak hingga meninggal dunia di garasi rumahnya,” kata Bobby dalam siaran persnya, Jumat 8 Januari 2021.

Saat diperiksa polisi, Didik mengaku sebagai pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari di Kediri. Korban yang ditabrak adalah pengemudi becak bernama Doto, 60 tahun, warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kecelakaan ini terjadi saat mobil yang dikendarai Didik melaju dengan kecepatan tinggi menuju selatan. Saat yang bersamaan korban juga mengayuh becak menuju arah yang sama. Tiba di gapura perbatasan kota dan Kabupaten Kediri, tiba-tiba Doto membelokkan becaknya ke arah kanan.

Karena tak bisa menguasai laju mobil, kendaraan yang dikendarai Didik menabrak becak dan membuat Doto meninggal dunia di lokasi.

Sayangnya usai terlibat kecelakaan itu, Didik memilih memacu mobilnya menuju ke arah selatan. Dia tak berhenti untuk menolong atau sekedar mengetahui keadaan korban.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang terdapat di lokasi. Hasilnya, diketahui jika pelaku tabrak lari adalah mobil Innova dengan nomor polisi N-77-YF.

Upaya polisi untuk mencari pemilik kendaraan juga tak mudah. Karena diketahui mobil tersebut telah berpindah tangan sebanyak lima kali. Hingga akhirnya bertemu dengan pemilik terakhir yang juga pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi.

“Di rumahnya ditemukan mobil tersebut dengan bekas kecelakaan, yakni bemper depan sebelah kanan pecah, juga kaca depan retak,” kata Bobby.

Pelaku juga diduga menyembunyikan mobil tersebut dengan memposisikan kendaraan membelakangi jalan, dan melepas plat nomornya. Namun dia tak bisa berkelit saat diinterogasi polisi dengan bukti rekaman CCTV.

Saat ini polisi sudah membawa pelaku ke Mapolres Kediri untuk dimintai pertanggungjawaban. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 (2) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kedirisatlantas polres kediritabrak lari
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112