KEDIRI – Jajaran Kepolisian Resor Kediri memburu pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 7 Januari 2021. Pelaku berhasil ditangkap di Malang setelah berusaha melepas plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi petugas.
Kepala Satlantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan pelaku tabrak lari adalah pengemudi mobil Toyota Innova bernama Didik Kuswanto. Pria berusia 56 tahun ini adalah warga Perumahan Citra Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Kami menemukan mobil yang menabrak tukang becak hingga meninggal dunia di garasi rumahnya,” kata Bobby dalam siaran persnya, Jumat 8 Januari 2021.
Saat diperiksa polisi, Didik mengaku sebagai pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari di Kediri. Korban yang ditabrak adalah pengemudi becak bernama Doto, 60 tahun, warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kecelakaan ini terjadi saat mobil yang dikendarai Didik melaju dengan kecepatan tinggi menuju selatan. Saat yang bersamaan korban juga mengayuh becak menuju arah yang sama. Tiba di gapura perbatasan kota dan Kabupaten Kediri, tiba-tiba Doto membelokkan becaknya ke arah kanan.
Karena tak bisa menguasai laju mobil, kendaraan yang dikendarai Didik menabrak becak dan membuat Doto meninggal dunia di lokasi.
Sayangnya usai terlibat kecelakaan itu, Didik memilih memacu mobilnya menuju ke arah selatan. Dia tak berhenti untuk menolong atau sekedar mengetahui keadaan korban.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang terdapat di lokasi. Hasilnya, diketahui jika pelaku tabrak lari adalah mobil Innova dengan nomor polisi N-77-YF.
Upaya polisi untuk mencari pemilik kendaraan juga tak mudah. Karena diketahui mobil tersebut telah berpindah tangan sebanyak lima kali. Hingga akhirnya bertemu dengan pemilik terakhir yang juga pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi.
“Di rumahnya ditemukan mobil tersebut dengan bekas kecelakaan, yakni bemper depan sebelah kanan pecah, juga kaca depan retak,” kata Bobby.
Pelaku juga diduga menyembunyikan mobil tersebut dengan memposisikan kendaraan membelakangi jalan, dan melepas plat nomornya. Namun dia tak bisa berkelit saat diinterogasi polisi dengan bukti rekaman CCTV.
Saat ini polisi sudah membawa pelaku ke Mapolres Kediri untuk dimintai pertanggungjawaban. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 (2) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. (HTW)