• Login
Bacaini.id
Sunday, June 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemberian Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang 6 Bulan

ditulis oleh
26 December 2020 15:35
Durasi baca: 2 menit
Abdullah Abu Bakar menunjukkan aplikasi pemantau bansos. Foto Humas

Abdullah Abu Bakar menunjukkan aplikasi pemantau bansos. Foto Humas

KEDIRI – Pemerintah akan memperpanjang masa pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021. Ini karena belum ada tanda-tanda penurunan intensitas pandemi Covid-19 di tanah air.

Masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19 tak perlu risau. Pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan. Masyarakat penerima diminta mengecek kepesertaan mereka melalui situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut mengatakan perpanjangan penerimaan BST sepenuhnya merupakan program pemerintah pusat. Karena penyaluran dananya juga langsung kepada rekening penerima.

Terkait verifikasi data penerima untuk program penyaluran BST ke depan, Triyono mengaku belum mendapat petunjuk pelaksanaan teknis dari Kementerian Sosial. Masyarakat diminta mengecek langsung ke situs yang telah diumumkan pemerintah.

Triyono juga belum menerima petunjuk terkait rencana Menteri Sosial yang baru Tri Rismaharini yang akan mengganti skema bantuan tunai menjadi bentuk lain. “Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis, jadi memakai skema yang lama,” kata Triyono, Sabtu 26 Desember 2020.

Pemberian bantuan sosial tunai ini akan diberikan mulai bulan Januari hingga Juni 2020, atau selama enam bulan ke depan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kementerian Sosial, seluruh data penerima bansos bisa dicek melalui situs https://dtks.kemensos.go.id. Caranya mudah, setelah masuk ke beranda web, kita tinggal memasukkan nomor identitas kependudukan (NIK, ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS).

Setelah memasukkan kode captcha, klik “cari” untuk mencari data penerima. Situs ini hanya untuk memeriksa data penerima, bukan untuk memasukkan data baru.

Proses pencairan dana bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang bank yang ditunjuk, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bantuan sosial tunaidtksdtks.kemensos.go.idkemensoskemensos.go.id
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kerangka manusia berusia 5.000 tahun yang ditemukan di bekas tungku pembakaran di Gerstewitz, Jerman

Penemuan Kerangka 5.000 Tahun Diduga Bukti Ritual Tumbal Manusia

Ilustrasi sejarah Bali dari era Bali Mula hingga invasi Kerajaan Majapahit tahun 1343 Masehi

Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga 

Peresmian Lagu Stasiun Madiun sebagai lagu penyambutan pelanggan kereta api oleh KAI Daop 7 di Stasiun Madiun

Lagu Stasiun Madiun Resmi Jadi Lagu Penyambutan Pelanggan Kereta Api

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In