Poin Penting:
- Tujuh anggota DPRD Kota Blitar turut dilaporkan ke polisi bersama Wawali Elim Tyu Samba.
- Laporan berkaitan dengan demo 7 September 2026 yang diduga melibatkan anak-anak sekolah.
- Polres Blitar Kota membenarkan laporan tersebut dan masih mempelajarinya.
Bacaini.ID, BLITAR – Sedikitnya tujuh orang anggota DPRD Kota Blitar turut dilaporkan ke Polres Blitar Kota bersama Wakil Wali Kota Blitar (Wawali) Elim Tyu Samba yang juga Ketua Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar terkait demo yang diduga mengeksploitasi anak-anak pada 7 September 2026.
Selaku pelapor dari Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), Mariyono Setyo Budi atau Budi Kempes mengatakan, ada empat orang lain di luar itu yang juga telah dilaporkannya, dan laporan tersebut telah diterima oleh Polres Blitar Kota. Keempat orang tersebut sebagian besar merupakan ketua cabang olahraga (cabor) KONI Kota Blitar.
“Laporan kami terhadap wawali Kota Blitar yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, tujuh orang oknum anggota dewan dan bisa lebih, serta empat orang lain telah diterima oleh Polres Blitar Kota,” kata Budi Kempes kepada wartawan Selasa (15/9/2026).
Siapa saja tujuh anggota legislatif yang ikut dipolisikan terkait demo yang diduga memobilisasi dan mengeksploitasi anak-anak itu? Budi Kempes salah satunya menyebut nama Yudi Meira yang diketahui merupakan Ketua salah satu Cabor KONI Kota Blitar.
Kemudian Johan Marihot dan Tan Ngi Hing. Sementara dari data yang dihimpun Bacaini.id, dalam aksi 7 September 2026 terlihat juga Syahrul Alim, M Nuhan Eko Wahyudi, Adi Santoso, Yohan Tri Waluyo, Totok Sugiarto, Yasa Kurniawanto, dan Mohamad Hardita Magdi.
Sementara empat orang yang ikut dilaporkan bersama Wawali Elim Tyu Samba adalah Heru Santoso selaku korlap aksi. Kemudian Daniel selaku Ketua klub Barongsai Kota Blitar, Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Renang dan Misbakhul Munir selaku Ketua Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.
Menurut Budi Kempes, menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh undang-undang dan diperbolehkan. Namun menjadi persoalan serius ketika yang dimobilisasi anak sekolah atau di bawah umur. Sebab ada potensi mereka terpapar situasi yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis. Terlebih aksi yang digelar berlangsung pada saat kegiatan belajar mengajar.
Realitas yang memprihatinkan itu, kata Budi Kempes terjadi pada demonstrasi 7 September 2026, di mana Wawali Elim Tyu Samba tampil ke muka memimpin aksi. Anak-anak siswa SMP dibawa turun ke jalan untuk mendesakkan tuntutan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar Rp2,8 miliar kepada Pemkot.
Sejumlah oknum anggota legislatif tersebut menurut Budi Kempes mestinya memahami aturan yang berlaku. Anak-anak yang meskipun atlet, mereka tetap merupakan massa pasif yang tidak selayaknya dilibatkan sebagai peserta demo. Karenanya muncul dugaan telah dieksploitasi untuk kepentingan politik.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, terutama pasal 76i jo pasal 88. Karenanya dalam hal ini sejumlah oknum anggota dewan turut kita laporkan,” jelas Budi Kempes.
Dalam laporan ke Polres Blitar Kota, Budi Kempes juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya foto dan video di mana sebagian besar memperlihatkan Wawali Elim Tyu Samba memimpin demo dengan anak-anak sebagai bagian massa.
Budi Kempes menegaskan, langkah yang ia lakukan dalam rangka melindungi anak-anak Kota Blitar agar tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, mengganggu pendidikan sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Sementara dihubungi melalui ponsel Kasat Intelkam Polres Blitar Kota AKP Anang Supriyanto membenarkan adanya laporan dari Gerakan Masyarakat Blitar, dan pihak kepolisian telah resmi menerimanya. “Benar ada laporan (dari Gerakan Masyarakat Blitar) dan telah diterima untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya. (sa/edt)




