• Login
Bacaini.id
Sunday, September 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gatut Sunu Bantah Pemerasan di Sidang Tipikor, Ancam Laporkan Saksi

Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan dan gratifikasi serta menyebut ada keterangan BAP saksi yang tidak sesuai fakta

ditulis oleh Solichan Arif
4 September 2026 22:26
Durasi baca: 3 menit
Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jumat (4/9/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Gatut Sunu melawan dengan berbicara ke awak media, membantah tuduhan pemerasan, dan mengancam akan melaporkan kesaksian palsu.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima dan akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” ancam Gatut Sunu Wibowo dengan nada emosional kepada wartawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Profil Gatut Sunu, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 April 2024 dan langsung ditetapkan tersangka, Gatut Sunu membantah tuduhan telah memeras sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Termasuk tuduhan melakukan gratifikasi, juga disangkalnya.

Dalam keterangan yang disampaikan di depan awak media, Gatut Sunu menyebut ada sejumlah keterangan BAP saksi yang tidak sesuai fakta. Salah satu yang dicontohkannya adalah kesaksian BAP Mahrus. Informasi yang dihimpun, Mahrus merupakan salah satu pejabat di Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkab Tulungagung.

“Saudara Mahrus. Saya baca di BAPnya, seakan-akan saya ini memeras Mahrus,” ungkap Gatut Sunu.

Baca Juga: Nasib Bupati Gatut Sunu, Ditahan KPK dan Dilepeh Gerindra

Menurut Gatut Sunu pemerasan dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya dalam BAP saksi adalah kegiatan safari ramadan yang berlangsung di beberapa kecamatan. Sebagai Bupati Tulungagung dirinya memberikan bingkisan kepada anak yatim piatu.

Kemudian bersama Wakil Bupati memberikan bantuan sejumlah uang kepada para takmir masjid, di mana ia mengaku tidak tahu nilainya. “Nilainya tidak tahu. Itu diamplopi atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Itu katanya gratifikasi,” kata Gatut Sunu.

“Ini salah satu contoh (BAP saksi). Banyak yang lain nanti. Jadi ikutilah persidangan untuk selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

Sementara pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dua dakwaan kepada dua terdakwa, yakni Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, mantan ajudannya.

Disampaikan di depan persidangan oleh JPU, terdakwa memperoleh uang senilai Rp3,24 miliar dari para pejabat OPD Pemkab Tulungagung dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah.

Selain dugaan pemerasan kedua terdakwa juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,9 miliar. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: berita korupsibupati tulungagungGatut Sunu WibowogratifikasiKPKOTT KPKpemerasanSidang TipikorTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Kikin membahas Sekjen PBNU 2026-2031

Sekjen PBNU 2026-2031 Belum Diputuskan, Gus Kikin Masih Istikharah

Bali Interfood 2026 menghadirkan 110 pelaku industri F&B dari delapan negara di Nusa Dua Bali

Bali Interfood 2026 Hadirkan 110 Pelaku Industri F&B dari 8 Negara

Anak dan remaja menggunakan skincare sesuai kebutuhan kulit

Usia Berapa Anak Boleh Pakai Skincare? Ini Panduan Dermatolog

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In