Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jumat (4/9/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Gatut Sunu melawan dengan berbicara ke awak media, membantah tuduhan pemerasan, dan mengancam akan melaporkan kesaksian palsu.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima dan akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” ancam Gatut Sunu Wibowo dengan nada emosional kepada wartawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (4/9/2026).
Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 April 2024 dan langsung ditetapkan tersangka, Gatut Sunu membantah tuduhan telah memeras sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Termasuk tuduhan melakukan gratifikasi, juga disangkalnya.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan awak media, Gatut Sunu menyebut ada sejumlah keterangan BAP saksi yang tidak sesuai fakta. Salah satu yang dicontohkannya adalah kesaksian BAP Mahrus. Informasi yang dihimpun, Mahrus merupakan salah satu pejabat di Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkab Tulungagung.
“Saudara Mahrus. Saya baca di BAPnya, seakan-akan saya ini memeras Mahrus,” ungkap Gatut Sunu.
Menurut Gatut Sunu pemerasan dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya dalam BAP saksi adalah kegiatan safari ramadan yang berlangsung di beberapa kecamatan. Sebagai Bupati Tulungagung dirinya memberikan bingkisan kepada anak yatim piatu.
Kemudian bersama Wakil Bupati memberikan bantuan sejumlah uang kepada para takmir masjid, di mana ia mengaku tidak tahu nilainya. “Nilainya tidak tahu. Itu diamplopi atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Itu katanya gratifikasi,” kata Gatut Sunu.
“Ini salah satu contoh (BAP saksi). Banyak yang lain nanti. Jadi ikutilah persidangan untuk selanjutnya,” tambahnya.
Sementara pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dua dakwaan kepada dua terdakwa, yakni Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, mantan ajudannya.
Disampaikan di depan persidangan oleh JPU, terdakwa memperoleh uang senilai Rp3,24 miliar dari para pejabat OPD Pemkab Tulungagung dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah.
Selain dugaan pemerasan kedua terdakwa juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,9 miliar. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (sa/edt)




