Bacaini.ID, KEDIRI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada 28–29 Juli 2026, menyingkap keterlibatan seorang staf internal KPK yang berasal dari unsur Polri.
Ia adalah Setya Budi Dias Oktaviano, staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri berpangkat Iptu dari Korps Brimob, yang diperbantukan ke KPK. Kepada Bupati Pemalang, Setya Budi menjanjikan akan mengurus kasusnya yang sedang diselidiki KPK.
baca ini: KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tim KPK bergerak di tiga lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari operasi tersebut, disita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, Mohamad Haris, orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto, pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Bupati Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta terkait proyek serta jual-beli jabatan. Kedua, dugaan pemerasan oleh Setya Budi terhadap Anom, dengan janji “mengurus perkara” di KPK.
Profil Setya Budi
Setya Budi tidak tercatat sebagai pegawai organik KPK. Ia adalah anggota Polri berpangkat Iptu dari Korps Brimob yang diperbantukan ke KPK. Rekam jejaknya sempat dianggap membanggakan karena pernah menjadi ajudan pimpinan KPK dan mengikuti misi perdamaian PBB di Sudan.
Namun, dalam OTT Pemalang, ia justru diduga menerima aliran dana bersama ayahnya, Lilik Budi, untuk kepentingan pribadi.
Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara ini tetap dilakukan secara objektif dan transparan. KPK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Penulis: Hari Tri Wasono




