Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar “kejahatan luar biasa” (extraordinary crime), melainkan telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi demokrasi dan ekonomi bangsa. Selama lebih dari dua dekade pascareformasi, kita telah menyaksikan puluhan koruptor kelas kakap ditangkap, diadili, dan dipenjara. Namun pertanyaan mendasar yang sering luput dari perhatian publik adalah: ke mana perginya uang rakyat yang mereka curi?
Fakta pahitnya, banyak koruptor dan terlebih lagi keluarga serta kroninya masih dapat menikmati hasil kejahatan itu, baik melalui aset yang disembunyikan atas nama pihak lain (beneficial owner) maupun kekayaan yang tidak pernah tersentuh proses hukum. Di sinilah letak kegagalan terbesar sistem penegakan hukum kita: terlalu berfokus pada “penjara” sebagai hukuman badan, tetapi lemah dalam “perampasan aset” sebagai pemulihan kerugian negara.
Ilusi Penegakan Hukum Tanpa Pemulihan Aset
Kerangka hukum pemberantasan korupsi Indonesia saat ini bertumpu pada beberapa instrumen utama:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana pokok, pidana tambahan berupa perampasan barang, hingga uang pengganti.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membuka jalan untuk melacak dan membekukan aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money.
- UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang secara eksplisit mengamanatkan negara peserta termasuk Indonesia untuk memiliki mekanisme pengembalian aset (asset recovery) yang efektif, termasuk opsi perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture).
Persoalannya, seluruh instrumen perampasan aset dalam kerangka di atas masih bersifat conviction-basedberbasis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, negara baru bisa menyita aset setelah proses pidana selesai, sebuah proses yang panjang, berbelit, dan membuka celah besar bagi pelaku untuk memindahtangankan atau menyamarkan kekayaannya selama penyelidikan dan persidangan berlangsung.
Selama bertahun-tahun, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dirancang untuk menutup celah ini justru mangkrak. Padahal, Financial Action Task Force (FATF) badan standar antipencucian uang global tempat Indonesia menjadi anggota penuh sejak 2023 telah berulang kali mendorong negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang independen dan tidak semata bergantung pada vonis pidana.
Kabar Terbaru: RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas 2026
Perlu dicatat, narasi bahwa RUU ini “dibiarkan mati” perlu diperbarui dengan data terkini. RUU Perampasan Aset (dengan nama resmi RUU tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025, bersama 51 RUU prioritas lainnya.
Memasuki pertengahan 2026, sempat beredar narasi di media sosial bahwa DPR menolak atau mengeluarkan RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2026. Pimpinan DPR baik Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung maupun Wakil Ketua DPR Sari Yuliati secara terbuka membantah kabar tersebut pada pertengahan Juli 2026, menegaskan RUU ini tetap terdaftar di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disusun secara intensif oleh Komisi III DPR bersama pemerintah, dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Salah satu perdebatan substansi yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah usulan mengubah nomenklatur dari “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” (asset recovery) agar selaras dengan istilah dalam UNCAC, meski usulan ini dinilai sulit diterima secara sosiologis oleh publik yang lebih memahami istilah “perampasan”. Isu lain yang masih digodok mencakup mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan dan kemungkinan pembentukan lembaga khusus untuk mengelolanya. Presiden Prabowo Subianto disebutkan mendukung penuh pengesahan RUU ini sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Meski perkembangan ini patut diapresiasi, publik tetap berhak skeptis: RUU ini telah berulang kali “masuk daftar prioritas” pada tahun-tahun sebelumnya tanpa pernah benar-benar disahkan. Status “masih dalam Prolegnas” bukan jaminan pengesahan melainkan sekadar tiket masuk ke ruang pembahasan.
Prioritas yang Salah Kaprah?
DPR RI memegang kekuasaan legislatif yang amat strategis. Namun publik pantas bertanya: mengapa prioritas legislasi nasional kerap didominasi undang-undang yang bersifat politis atau administratif, sementara UU Perampasan Aset yang menyentuh langsung hajat hidup rakyat kecil justru bertahun-tahun tertunda?
Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa dibaca sebagai bentuk ketidaktegasan politik (political will). Ada kekhawatiran bahwa sejumlah elite politik merasa terancam oleh undang-undang yang memungkinkan pelacakan aliran dana secara lebih agresif serta pembalikan beban pembuktian. Jika DPR benar-benar mewakili suara rakyat, pengesahan UU Perampasan Aset seharusnya menjadi harga mati, bukan bahan tawar-menawar politik.
Evaluasi Kinerja Pemerintah dan KPK
Di sisi eksekutif, pemerintah juga tidak lepas dari kritik. Meski retorika antikorupsi selalu digaungkan, tindakan nyata dalam memperkuat lembaga penegak hukum kerap kontraproduktif. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK dinilai banyak kalangan telah melemahkan independensi dan kewenangan penyadapan KPK, meski Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya (antara lain Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019) menyatakan sejumlah pasal revisi tersebut konstitusional.
Pemerintah juga dinilai lamban membangun infrastruktur data keuangan yang terintegrasi. Tanpa akses data yang real-time dan lintas-sektor dari perbankan, properti, hingga kepemilikan saham,pelacakan aset koruptor sulit dilakukan secara efektif. Regulasi seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seharusnya menjadi alat bantu transparansi, namun dalam praktiknya birokrasi kerap menjadi tembok tebal yang melindungi pelaku korupsi.
Instrumen pelaporan harta seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), yang berdasar pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga masih berjalan sebagai formalitas administratif ketimbang instrumen verifikasi yang tajam dan dapat diakses publik secara real-time.
Landasan Konstitusional: Amanat UUD 1945 yang Terlupakan
Pemberantasan korupsi bukan pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi.
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Korupsi yang merampok anggaran pendidikan dan kesehatan jelas mencederai hak konstitusional warga negara.
- Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kekayaan negara dirampok oknum pejabat maupun swasta yang berkolusi dengannya, esensi Pasal 33 telah dilanggar.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum juga relevan: ketiadaan mekanisme pemulihan aset yang efektif berarti negara gagal memberi keadilan substantif bagi korban korupsi, yaitu masyarakat luas.
Oleh karena itu, absennya UU Perampasan Aset yang kuat merupakan bentuk kelalaian terhadap semangat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pesan dan Saran Konkret
Indonesia tidak bisa lagi menunggu. Setiap hari penundaan berarti miliaran rupiah uang rakyat yang hilang dan mungkin tak akan pernah kembali. Berikut saran kritis kepada DPR RI dan pemerintah:
- Percepat dan Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan status RUU ini yang kini resmi berada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR dan pemerintah harus memastikan pembahasan tidak berhenti sekadar di tahap RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), melainkan benar-benar bermuara pada pengesahan. Mekanisme non-conviction based forfeiture harus diadopsi agar aset dapat dibekukan dan dirampas berdasarkan bukti perdata yang kuat, tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.
- Perkuat Pembalikan Beban Pembuktian. Sejalan dengan prinsip extraordinary crime yang melekat pada tindak pidana korupsi, terdakwa atau pihak yang diduga menguasai aset mencurigakan wajib membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
- Integrasikan Data Keuangan Nasional. Pemerintah perlu mempercepat interoperabilitas data antara Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga penyidik memiliki satu pintu akses untuk melacak aliran dana mencurigakan secara cepat.
- Jerat Para “Pemilik Manfaat” (Beneficial Owners).* Jangan hanya menjerat penerima suap, tetapi juga pihak yang membantu menyembunyikan aset termasuk keluarga, rekan bisnis, notaris, dan pejabat bank yang memfasilitasi pencucian uang sejalan dengan *Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Perkuat Transparansi LHKPN. Ubah LHKPN dari dokumen administratif yang jarang diverifikasi menjadi sistem yang dapat diaudit publik secara real-time, dengan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan secara jujur.
- Jaga Nomenklatur agar Tidak Mengaburkan Substansi. Perdebatan mengganti nama “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” tidak boleh menjadi alasan untuk melunakkan substansi hukum yang justru harus tajam: kewenangan negara merampas aset hasil korupsi tanpa menunggu vonis pidana.
Kepada para wakil rakyat dan pejabat eksekutif: ingatlah bahwa jabatan Anda adalah amanah. Sejarah tidak akan mencatat berapa banyak undang-undang yang Anda buat, tetapi seberapa adil dan sejahtera rakyat yang Anda pimpin. Saatnya berhenti bersandiwara dalam pemberantasan korupsi. Saatnya memotong akarnya, bukan hanya daunnya.
Penulis: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP*
*)Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik




