Poin Penting:
- Hari Anak Nasional awalnya diperingati setiap 6 Juni pada era Presiden Soekarno sebelum diubah menjadi 23 Juli melalui Keppres Nomor 44 Tahun 1984
- Pemerintah Orde Baru memilih 23 Juli karena bertepatan dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak serta menata ulang simbol-simbol era Orde Lama
- Kini Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sebagai momentum refleksi terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak di Indonesia
Bacaini.ID, KEDIRI – Hari Anak Nasional (HAN) yang dirayakan setiap 23 Juli merupakan keputusan politik Orde Baru (Orba) untuk menghapus tradisi hari anak masa Orde Lama (Orla) yang dirayakan 6 Juni atau bertepatan dengan hari kelahiran Bung Karno. Resmi berubah 23 Juli sejak ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional 2026, Anak Disabilitas Tampil Memukau di Stasiun Blitar
Penetapan tersebut merupakan cara pemerintah Orba merapikan aturan, menghapus catatan masa lalu, dan sekaligus memastikan urusan anak sepenuhnya di bawah kendali negara. Sebab di masa Orla bahasan mengenai anak, perempuan, dan masa depan bangsa lekat dengan pergerakan massa dengan warna politik tertentu.
Perayaan hari anak di masa Orla rutin digelar tiap awal Juni, yang itu akrab dengan pengaruh luar negeri serta semangat pergerakan rakyat yang berapi-api. Di masa itu, berbagai kelompok masyarakat bergerak aktif sendiri dalam memperjuangkan hak sosial, pendidikan rakyat, dan menggerakkan kekuatan akar rumput.
Hari Anak Nasional Awalnya Diperingati Setiap 6 Juni
Gagasan awal perayaan khusus untuk anak dimulai dari sidang Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951. Kowani bersama pemerintah kemudian menyelengarakan ‘Pekan Kanak-Kanak’ pada tahun 1952. Anak-anak melakukan pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno.
Saat itu Hari Kanak-Kanak Indonesia ditetapkan tiap 6 Juni dengan alasan bertepatan dengan hari lahir Presiden Soekarno, yang ‘kebetulan’ dekat dengan Hari Anak Internasional, 1 Juni. Sebuah pemilihan hari besar nasional yang sarat muatan politik. Setelah kekuasaan berganti Orde Baru, segala simbol, kalender perayaan, hingga warisan Orde Lama diubah total agar sejalan dengan stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.
Pemerintah Orba butuh suasana yang bersih dari sisa-sisa pertarungan ideologi masa lalu. Urusan anak, yang tadinya lekat dengan aktivitas kelompok masyarakat yang dinamis, diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Pilihan jatuh pada 23 Juli 1979, hari di mana pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Dari sisi hukum, aturan ini sering dipuji sebagai langkah awal yang baik karena negara akhirnya mengakui tanggung jawabnya terhadap anak. Namun dari sudut pandang sosial dan politik, pemilihan tanggal lewat jalur undang-undang ini merupakan langkah strategis pemerintah memperkuat kontrolnya, sekaligus mengirim pesan kuat siapa yang paling berkuasa dalam mengatur urusan rakyat.
Urusan perlindungan dan kesejahteraan anak bukan lagi domain gerakan sosial independen atau aliansi masyarakat sipil, melainkan hak prerogatif eksklusif negara penguasa. Dominasi politik ini semakin terlihat jelas saat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 diterbitkan. Di dalam aturan tersebut, anak-anak tidak diposisikan sebagai individu merdeka yang punya hak mandiri, melainkan dianggap sebagai ‘aset pembangunan’ dan ‘penerus bangsa’ yang wajib dibina agar patuh sepenuhnya pada aturan yang ada.
Nilai-nilai ketertiban, kepatuhan mutlak, dan semangat pembangunan dimasukkan secara sistematis ke dalam pelajaran di sekolah-sekolah. Lewat peran birokrasi Golkar, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta organisasi binaan pemerintah seperti PKK, perayaan Hari Anak Nasional berubah menjadi ajang penanaman pesan-pesan pemerintah, di mana anak-anak diajak untuk ikut mendukung kestabilan negara tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan masalah sosial di sekitar mereka.
Namun, meskipun Hari Anak Nasional Indonesia lahir sebagai produk politik, setidaknya bisa menjadi refleksi tahunan situasi dan kondisi anak-anak di Indonesia untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Daftar Gaya Kepemimpinan Lama yang Tak Disukai Gen Z dan artikel lainnya di rubrik HISTORIA




