Bacaini.ID, JEMBER – Warga Jember yang ingin memperbaiki data administrasi kependudukan, seperti nama atau tahun lahir, kini tak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan dan kantor Dispendukcapil. Melalui program PASTI MAPAN, sidang penetapan dan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan dalam satu lokasi dan dapat selesai pada hari yang sama.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri Jember meluncurkan inovasi layanan PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), Kamis (2/7/2026).
Program ini mengintegrasikan proses sidang permohonan perdata dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam satu tempat, sehingga masyarakat tidak lagi harus mengurus proses tersebut di dua instansi yang berbeda.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan elemen data kependudukan, seperti perbaikan nama, pembetulan tahun lahir, maupun perubahan data lainnya.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil. Prosesnya menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sidang penetapan dijadwalkan berlangsung rutin setiap dua pekan sekali pada hari Jumat. Program ini telah mulai dijalankan sejak 26 Juni 2026, dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jember hadir langsung di Kantor Dispendukcapil untuk memimpin persidangan.
Setiap pemohon diwajibkan hadir dengan membawa dua orang saksi yang mengetahui riwayat data yang akan diperbaiki. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu sesuai ketentuan Pengadilan Negeri Jember.
Bambang menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan secara mandiri melalui Bank BTN. Apabila terdapat sisa biaya perkara, pemohon akan menerima pengembalian dana sebesar Rp30 ribu sesuai mekanisme yang berlaku.
Usai hakim membacakan putusan, petugas Dispendukcapil langsung memperbarui data kependudukan. Dokumen yang telah diperbaiki, seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
Untuk sementara, persidangan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember. Ke depan, pemerintah daerah berencana memindahkan layanan tersebut ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini agar akses masyarakat semakin mudah.
Bupati Jember Muhammad Fawait berharap PASTI MAPAN menjadi solusi atas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini memerlukan proses panjang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus permohonan secara langsung melalui loket resmi Dispendukcapil agar terhindar dari praktik percaloan dan seluruh proses berjalan secara transparan. (meg/ADV)




