Poin Penting
- KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan sejumlah sandi bahasa Jawa untuk meminta setoran dari BPKAD dan OPD.
- Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 dan disebut sebagai kelanjutan tradisi pada masa bupati sebelumnya, dengan total penerimaan mencapai miliaran rupiah.
- Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK usai OTT di Sukoharjo
Bacaini.ID, JAKARTA — Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring OTT KPK Kamis 9 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan perangkat daerah telah ditahan. KPK membeberkan modus dan sejumlah sandi bahasa Jawa yang dipakai memuluskan aksi pemerasan, dan itu diduga berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar
Bupati Etik Suryani menggunakan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?). Kemudian “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”), serta “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak).
Maksudnya besaran uang yang disetor padanya disesuaikan dengan setoran saat Bupati sebelumnya. Di mana Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai di BPKAD memberikan setoran kepada Bupati saat itu.
“Permintaan ETS (Bupati Etik Suryani) ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” demikian disampaikan KPK dalam rilis yang diperoleh Bacaini.id pada Sabtu (11/7/2026).
Bupati Etik Suryani juga menggunakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya. Dengan SK tindakan pemerasan dilakukan di lingkungan BPKAD Sukoharjo melalui Setoran Upah Pungut (UP). Kepala BPKAD Richard Tri Handoko diminta mengumpulkan insentif sekitar 40% dari sejumlah pegawai BPKAD.
Atas perintah Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetor potongan upah pungut kepada NARDI, Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo dan disetor kepada Bupati Etik Suryani.
BACA JUGA: Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya
Praktek berlangsung pada 2021-2026. Total setoran upah pungut yang diterima Bupati Etik Suryani mencapai Rp2,93 miliar. Etik diduga juga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.
Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya dengan kode “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak), di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun).
Atas perintah Bupati Etik Suryani, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” demikian dalam rilis KPK.
Selama 2024-2026 total setoran rutin OPD yang diterima Bupati Etik Suryani dari Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian: Tahun 2024: Rp245 juta, Tahun 2025: Rp350 juta, Tahun 2026: Rp245 juta.
Sedangkan uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko dari setoran OPD selama 2022 – 2024 mencapai Rp1,2 miliar. Bupati Etik Suryani menggunakan hasil setoran tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi.
Menjadikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gantikan Suami
Dilantik pertama kali sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2021-2025, Etik Suryani yang berlatar belakang sebagai bankir menggantikan Bupati Wardoyo Wijaya yang tak lain suaminya, yang sebelumnya menjabat dua periode.
Pada Pilkada 2024, Etik Suryani yang kemudian menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP) berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo dari Partai Gerindra. Pasangan Etik-Eko melawan kotak kosong dan menang dengan raihan 66,76 persen suara. Sesuai catatan LHKPN, kekayaan Bupati Etik Suryani mencapai Rp9,1 miliar.
Dalam OTT KPK telah mengamankan barang bukti sebesar Rp21,2 miliar. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/7/2026).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah Saat Terjaring OTT KPK dan artikel lainnya di rubrik BACA




