Bacaini.ID, KEDIRI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan itu dinilai bentuk komitmen menjaga netralitas atas proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan surat pengunduran itu telah diterima Kepala Kejaksaan Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
baca ini: Bantah Terlibat Blackout PLN, Jampidsus Sebut Uang dan Emas di Rumahnya Hasil Usaha
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah dirinya menggelar konferensi pers tentang penggeledahan yang dilakukan polisi di kediamannya. Kepada wartawan, Febrie sempat membantah kabar dirinya mengundurkan diri.
Ia bahkan menyebut masih menerima perintah untuk menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya program Makan Bergizi Gratis.
Dalam siaran pers pada Jumat, 10 Juli 2026 itu, Febrie juga mengakui jika rumah mewah di kawasan Sentul Kabupaten Bogor yang digeledah polisi merupakan miliknya. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah uang dalam jumlah besar dan puluhan emas batangan.
Nama Febrie juga disebut-sebut dalam kasus pengadaan batu bara untuk PLN yang menimbulkan blackout (pemadaman listrik) di Sumatera pada Mei 2026 lalu.
Penulis: Hari Tri Wasono




