Poin Penting:
- Ngatini mengaku hanya menerima total pinjaman Rp25,5 juta, tetapi kini ditagih hingga Rp70 juta dan dua sertifikat tanah keluarganya menjadi agunan
- Ia menyebut sempat menyerahkan Rp55 juta kepada seseorang yang mengaku akan melunasi utang ke bank, namun uang itu diduga tidak pernah disetorkan
- Pihak BPR Bank Jombang menyatakan seluruh proses kredit telah sesuai prosedur, dan kenaikan plafon kredit pada 2021 digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya serta biaya administrasi
Bacaini.ID, JOMBANG – Niat meminjam uang hanya Rp500 ribu di BPR justru berubah menjadi persoalan besar bagi Ngatini (69), pedagang sayur asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Perempuan lansia itu mengaku kini ditagih hingga Rp70 juta oleh BPR Bank Jombang, sementara dua sertifikat tanah keluarganya terancam disita sebagai jaminan.
BACA JUGA: Mantan Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kredit Macet Rp255 Juta
Ngatini berkeluh kesah, awalnya hanya ingin meminjam uang 500 ribu dengan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan. Uang pinjaman cair. Namun saat mengangsur bunga, petugas BPR memberitahu kalau agunannya sudah tidak berlaku lagi. Karena belum bisa menutup pinjaman pokok ia kemudian mengganti dengan sertifikat tanah milik anaknya.
“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten, (BPKB dikasihkan saya, saya ambil sertifikat tanah, bertukar gitu),” tutur Ngatini Jum’at siang (03/07/2026).
Kronologi Pinjaman Berawal dari BPKB Motor
Secara keseluruhan, Ngatini ternyata telah menjaminkan dua sertifikat tanah ke Bank Jombang Cabang Kabuh. Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, atas nama mantan suaminya, Sukarman. Dari jaminan pertama, ia mencairkan kredit Rp25 juta.
Ngatini mengaku sempat mengangsur tiga kali. Namun, pembayaran terhenti setelah seorang oknum bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, menawarkan diri membantu melunasi utang tersebut ke pihak bank. Ngatini kemudian menyerahkan uang Rp55 juta kepada Nur Ali untuk pelunasan.
“Kulo paringaken pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank, (saya kasihkan pak Nur, katanya bisa melunaskan di Bank),” ungkap Ngatini.
Penyerahan uang kepada Nur Ali, kata Ngatini disaksikan oleh tujuh orang, termasuk seorang perangkat desa (bayan) Jokerep bersama istrinya, serta warga lain bernama Wakijo, Sukadi, Weni, dan Ngatini sendiri. Belakangan Ngatini tahu kalau uang tersebut tidak disetorkan ke bank, diduga dibawa kabur.
“Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus sak bendinten kaleh Bank Jombang. (Pak Nur tidak pernah kesana, saya ditagih terus setiap hari sama Bank Jombang),” katanya.
Akibat angsuran yang macet, tanah dengan sertifikat atas nama Sukarman akhirnya disita oleh pihak Bank Jombang. Ia juga masih diwajibkan melunasi utang Rp70 juta dengan agunan sertifikat kedua, milik anaknya.
“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta. (Sertifikat anak saya untuk jaminan hutang Rp500 ribu, saya suruh membayar Rp70 juta sama Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta),” jelasnya.
Ngatini menegaskan, dari kedua sertifikat yang dijaminkan tersebut, ia hanya menerima uang Rp25.500.000 (pinjaman pertama Rp25 juta dan pinjaman awal Rp500 ribu). Ia mengaku tidak memahami sistem dan aturan Bank Jombang hingga tagihannya melonjak drastis.
Pihak Bank Jombang Pimpinan Kabuh Aan Huda mengakui jika Ngatini tercatat sebagai nasabah sejak tahun 2012. Ngatini tercatat memiliki kredit plafon 12 juta dengan jaminan BPKB. Selama beberapa tahun Ngatini mendapatkan fasilitas kredit dengan jaminan yang sama hingga enam kali dengan nilai bervariasi.
Di tahun 2018 jaminan berubah karena nilainya sudah menyusut sehingga Ngatini mengganti dengan sertifikat SHM atas nama anaknya. Hingga akhirnya di tahun 2021 kredit ke sebelas Ngatini mengajukan kenaikan kredit menjadi 61 juta. “Iya dipakai pelunasan sama biaya admin, ” jelas Aan Huda.
Aan mengakui selama proses pencairan kredit Ngatini tidak kebagian sisa uang karena dipakai pelunasan dan biaya administrasi. Pasca perundingan di persidangan Ngatini mengaku akan tetap membayar dengan cara mengangsur. Kemarin sudah diangsur pertama sebesar 10 jt. “Iya tidak ada sisa, ” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Kabupaten Blitar Masuk 10 Daerah Terluas Jatim, Tapi PAD Tertinggal dan artikel lainnya di Rubrik BACA




