• Login
Bacaini.id
Sunday, July 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kredit Macet Rp255 Juta

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 May 2026 17:54
Durasi baca: 2 menit
KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji di Jakarta

KPK menahan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pengaturan kuota tambahan dan gratifikasi (foto ilustrasi/ist)

Poin Penting:

  • Kejari Blitar menetapkan dua tersangka kasus kredit macet Perumda BPR Kota Blitar dengan kerugian negara Rp255 juta
  • Penyaluran kredit diduga melanggar aturan perbankan dan tidak sesuai peruntukan karena debitur tidak memiliki usaha jelas
  • Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru

Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus kredit macet karena disalurkan tidak sesuai peruntukan, dan langsung ditahan Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp255 juta. Kejari Blitar juga menetapkan seorang debitur berinisial DM sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar Ariefullah mengatakan penyaluran kredit terungkap diproses tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku oleh tersangka, sehingga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

“Dalam hal ini Perumda BPR Kota Blitar milik Pemerintah Kota Blitar,” ujar Ariefullah kepada wartawan Rabu (20/5/2026).

Kejari Blitar dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, dengan 14 saksi di antaranya dari lingkungan internal Perumda BPR Kota Blitar dan selebihnya pihak luar terkait dengan jaminan serta usaha milik debitur. Perumda BPR Kota Blitar diketahui sebelumnya bernama BPR Artapraja.

Dalam penyidikan terungkap penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka selaku Direktur Perumda BPR Kota Blitar mengabaikan prinsip perbankan atau 5C: character, capacity, capital, collateral dan condition.

Kredit modal kerja dan kredit musiman disalurkan kepada debitur yang diketahui tidak memiliki usaha yang jelas, yang mana secara aturan hal itu diduga tidak sesuai peruntukan.

Debitur hanya diwajibkan membayar bunga di awal kredit dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir jatuh tempo, yakni berjangka waktu 1-6 bulan. Kemudian yang terjadi adalah kredit macet sejak tahun 2023 dan negara mengalami kerugian 255 juta.

Menurut Ariefullah tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun semua itu tergantung dari perkembangan penyidikan dan fakta di lapangan. Penyidik juga belum menemukan adanya indikasi suap.

“Untuk kemungkinan tersangka lain tergantung perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarKejari Blitarkorupsikredit macetPerumda BPR Kota Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Potret alun-alun Kota Kediri. Foto: sampaikanradio.wixsite.com @kediringangenin

Rugikan Banyak Warga, DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun

KH Zaimuddin Wijaya As'ad atau Gus Zuem menyampaikan harapan terhadap Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-35 di Jombang

Kiai di Jombang Harap Ketum PBNU Terpilih Bawa NU Bermartabat dan Berkah

Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti sabu dan menangkap oknum anggota Polres Blitar saat penggerebekan di bengkel mobil Desa Pohgajih, Selorejo, Kabupaten Blitar

Polisi Polres Blitar yang Ditangkap di Penggerebekan Sabu Bukan Bidikan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In