Poin Penting:
- Komdigi mewajibkan verifikasi wajah untuk aktivasi nomor HP baru mulai 1 Juli 2026
- Kebijakan diterapkan untuk menekan penyalahgunaan kartu SIM anonim
- Meski sejalan dengan tren global, aturan ini memunculkan kekhawatiran soal keamanan data biometrik
Bacaini.ID, KEDIRI – Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru tak lagi cukup hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Calon pelanggan wajib menjalani verifikasi wajah (facial recognition) sebagai bagian dari registrasi kartu SIM. Kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas sekaligus menekan maraknya penipuan siber (scamming) dan judi online (judol) yang memanfaatkan kartu SIM anonim.
BACA JUGA: Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 mengharuskan seluruh proses aktivasi nomor HP baru melewati tahap verifikasi wajah. Sistem registrasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak efektif. Banyaknya kasus kebocoran data membuat oknum kejahatan dapat dengan mudah menggunakan NIK orang lain untuk mengaktifkan ratusan nomor prabayar ilegal.
Dengan sistem baru konsumen wajib melakukan pemindaian wajah secara langsung yang kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan sebelum nomor seluler digunakan.
Negara-Negara yang Sudah Menerapkan Registrasi Biometrik
Langkah Indonesia memperketat registrasi seluler dengan teknologi biometrik ini sejalan dengan tren global. Berdasarkan data dari Global System for Mobile Communications Association (GSMA), saat ini sudah ada lebih dari 150 negara yang menerapkan kewajiban registrasi identitas untuk pengguna kartu prabayar.
Beberapa negara bahkan telah mengintegrasikan pemindaian biometrik secara ketat, salah satunya di Malaysia sejak akhir tahun lalu, telah mengintegrasikan pendaftaran kartu SIM mandiri (self-registration) melalui aplikasi operator yang terhubung langsung dengan sistem identitas digital nasional bernama MyDigital ID. Pengguna cukup memindai kartu identitas dan melakukan verifikasi wajah lewat ponsel untuk aktivasi.
BACA JUGA: Ini 10 Ponsel Terlaris Sepanjang Masa, Termasuk di Indonesia
Sementara di Thailand, pemerintah menetapkan regulasi biometrik (pemindaian wajah atau sidik jari) khusus untuk pengguna kartu prabayar, terutama guna mempermudah validasi identitas wisatawan dan pengguna lokal di lapangan.
Regulasi serupa juga telah diterapkan di Tiongkok sejak tahun 2019. Tiongkok mewajibkan seluruh operator seluler untuk melakukan pemindaian wajah secara fisik bagi setiap konsumen yang melakukan pendaftaran nomor baru di gerai telekomunikasi.
Di kawasan Eropa, Jerman menerapkan metode ketat bernama Video-Ident. Pembeli kartu prabayar wajib melakukan panggilan video (video call) resmi dengan sistem AI atau petugas untuk mencocokkan wajah langsung dengan paspor mereka sebelum kartu SIM diaktifkan.
Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris hingga saat ini belum mewajibkan verifikasi biometrik untuk kartu prabayar karena tingginya proteksi terhadap isu privasi warga negara, serta mayoritas pengguna yang sudah berbasis pascabayar, kontrak yang terikat rekening bank karena sebagian besar masyarakatnya menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
Meskipun bertujuan meningkatkan keamanan siber, kebijakan verifikasi wajah ini memicu sorotan terkait implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam UU PDP, data biometrik dikategorikan sebagai Data Pribadi yang Bersifat Spesifik. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan data spesifik memerlukan tingkat enkripsi yang tinggi dan pengawasan ketat karena memiliki risiko kerugian yang besar jika terjadi kebocoran siber.
Para pakar keamanan siber mengingatkan pentingnya transparansi dari pihak Komdigi dan operator seluler mengenai mekanisme penyimpanan data wajah tersebut. Fokus utama yang perlu dikawal adalah kepastian apakah data biometrik tersebut disimpan di server negara yang aman atau di pihak ketiga, guna menghindari risiko penyalahgunaan teknologi seperti pencitraan palsu (deepfake).
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Kabupaten Blitar Masuk 10 Daerah Terluas Jatim, Tapi PAD Tertinggal dan artikel lainnya di Rubrik TEKNO & SAINS




