Poin Penting:
- Tradisi komunal seperti jimpitan, marsialapari, dan mapalus telah menjadi sistem solidaritas masyarakat Indonesia sejak berabad-abad lalu
- Tradisi ini membantu warga menghadapi kesulitan ekonomi, gagal panen, kematian, hingga kondisi darurat melalui bantuan tenaga maupun materi
- Keberlangsungan tradisi dijaga melalui norma adat yang mewajibkan partisipasi anggota serta memberi sanksi bagi yang mengabaikan kewajiban gotong royong
Bacaini.ID, KEDIRI – Di tengah modernisasi yang terus bergerak cepat, masyarakat Indonesia masih menyimpan warisan sosial yang tak lekang oleh waktu: gotong royong. Dari tradisi jimpitan di Jawa, marsialapari di tanah Batak, hingga mapalus di Minahasa, semangat saling membantu telah menjadi fondasi kuat yang menjaga ketahanan sosial masyarakat selama berabad-abad.
BACA JUGA: Bubur Suro Nusantara: Tradisi Muharram Sasak dan Madura
Praktik-praktik sosial ini membuktikan ketangguhannya yang mampu melintasi zaman, beradaptasi dari kebutuhan dasar masyarakat kerajaan kuno hingga menjadi instrumen solidaritas di era modern. Lebih dari sekadar mekanisme ekonomi, tradisi ini adalah aksi nyata dari nilai kemanusiaan yang saling menjaga di masa-masa sulit.
Jimpitan dan Perelek, Tradisi Berbagi Beras dari Jawa dan Sunda
Masyarakat tradisional Jawa dan Sunda mengenal jimpitan atau jumputan dan perelek. Konsepnya sama, setiap keluarga mengumpulkan sedikit beras atau bisa diganti dengan uang koin yang ditempatkan khusus dalam wadah kecil yang diletakkan di depan rumah untuk diambil ‘petugas’.
BACA JUGA: Pantangan Bulan Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa Timur
Di masa lampau, jimpitan biasanya berupa segenggem atau segelas beras yang dimasukkan dalam wadah bambu atau ketika sudah lebih modern, bekas kaleng susu. Tradisi ini sudah ada sejak berabad-abad lalu di masa kerajaan Nusantara sebagai ‘jaring pengaman sosial’ masa paceklik.
Beras yang dikumpulkan, dikelola dan disimpan oleh petugas khusus sebagai ketahanan pangan jika terjadi gagal panen. Tradisi ini terus bertahan meskipun penggunaannya mengalami penyesuaian. Jika zaman dulu jimpitan atau perelek digunakan sebagai antisipasi masa paceklik, di era modern jimpitan dimanfaatkan untuk sedekah bagi warga lingkungan yang mengalami kesusahan, baik kematian maupun kondisi darurat lainnya.
Julu-julu Marsialapari, Arisan Tenaga Kerja dalam Tradisi Batak
Masyarakat suku Batak memiliki budaya julu-julu, sistem arisan komunal yang telah ada sejak dulu. Salah satunya adalah tradisi marsialapari: arisan tenaga kerja pertanian. Dalam marsialapari sekelompok petani gotong royong bergantian menggarap lahan satu sama lain saling bergiliran sesuai kesepakatan.
Anggota kelompok bersepakat untuk menentukan giliran lahan siapa yang akan digarap terlebih dahulu. Lahan milik anggota yang janda, lansia atau sedang mengalami kesulitan finansial biasanya didahulukan atas kesepakatan bersama.
Julu-julu ini mengandalkan hukum adat dan sanksi sosial yang mengikat. Jika ada anggota kelompok yang lahannya selesai digarap dan sudah panen, namun ia mangkir tidak membantu saat menggarap lahan milik anggota lain, maka ia akan dikeluarkan dari kelompok julu-julu dan mendapat sanksi sosial dengan tidak akan pernah dibantu lagi menggarap lahan oleh siapapun, termasuk kelompok lain.
Mapalus, Sistem Gotong Royong yang Mengakar di Minahasa
Tradisi Mapalus suku Minahasa merupakan sistem gotong royong tradisional yang melekat dan dipraktikkan sejak berabad lampau. Mapalus bukan sekadar aktivitas bersama, namun merupakan organisasi kerja kemayarakatan yang memiliki aturan adat, hak, kewajiban, serta sanksi yang terstruktur.
Tradisi Mapalus lahir dari sistem kepercayaan kuno masyarakat Minahasa tentang pentingnya keharmonisan hubungan antarmanusia. Sama seperti konsep Julu-julu suku Batak, Mapalus juga beragam. Mapalus pertanian suku Minahasa sama seperti konsep Marsialapari di suku Batak: saling bergantian menggarap lahan.
Tradisi ini berawal dari ikatan kekeluarhaan suku asli yang membutuhkan bantuan membuka lahan hutan yang luas. dalam perkembangannya, mapalus bertransformasi dalam berbagai bentuk gotong royong komunal seperti mapalus duka. Ketika ada anggota keluarga atau kelompok yang meningal dunia, seluruh anggota wajib datang membawa bantuan materi berupa bahan makanan atau uang, dan bantuan tenaga.
Mapalus memiliki aturan disiplin yang ketat. Jika sengaja mangkir dari kegiatan untuk membantu anggota kelompoknya, maka ia akan disanksi materi berupa denda uang atau makanan yang sudah ditentukan. Sanksi terberat dan paling ditakuti adalah sanksi sosial berupa pengucilan dari kelompok.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Warga Jawa Timur Ternyata Gemar Arisan, Peringkat Tiga Nasional dan artikel lainnya di Rubrik PLURAL




